Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang - Seorang ibu yang sedang membonceng dua anaknya di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, menjadi korban penjambretan saat melintas di jalan desa menjelang malam. Pelaku yang merampas tas korban akhirnya berhasil dibekuk polisi hanya tujuh jam setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 17.17 WIB di ruas jalan dari Desa Alur Cucur menuju Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor bersama kedua anaknya ketika tiba-tiba dipepet seorang pria menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian langsung merampas tas korban yang disimpan di bagasi kecil di bawah stang sepeda motor sebelum melarikan diri dari lokasi. Aksi tersebut sempat membuat korban panik karena terjadi saat dirinya membawa dua anaknya melintas di jalan desa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rantau.
Kapolres Polres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Satreskrim bersama jajaran polsek melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial RZ (29), warga Kecamatan Banda Mulia.
“Alhamdulillah, tidak lebih dari kurun waktu tujuh jam pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Aceh Tamiang tepatnya di Jalan Tugu Upah Desa Simpang Empat Upah,” kata AKBP Muliadi, Kamis.
Polisi juga mengungkap pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya sempat dilepas pascabanjir bandang hidrometeorologi beberapa bulan lalu. Kini pelaku kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi penjambretan terhadap warga.
Kasat Reskrim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Rahmat mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor yang digunakan saat beraksi, tas milik korban, telepon genggam serta uang tunai lebih dari Rp2 juta.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Rahmat.
(Kamalruzamal)


