Lampumerahnews.id
BANDA ACEH — Polemik kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh di Aceh menunjukkan arah yang kian berbeda antara legislatif dan kelompok mahasiswa. Di satu sisi, kritik terhadap perubahan anggaran dan regulasi terus menguat, sementara di sisi lain mahasiswa mendorong evaluasi tanpa pencabutan aturan.
Perbedaan sikap ini mengemuka setelah DPRA sebelumnya menyoroti perubahan drastis pagu JKA yang dinilai tidak transparan. Dalam rapat dengar pendapat, Ketua DPRA Zulfadhli mempertanyakan penurunan anggaran yang signifikan.
“Pembahasan dengan kami sebelumnya sekitar Rp700 miliar lebih, bahkan yang diinput mencapai Rp806 miliar, tapi di SIPD tercatat Rp549 miliar. Sekarang tinggal Rp114 miliar,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Ia juga menegaskan legislatif tidak dilibatkan dalam perubahan tersebut. “Kami tidak pernah dilibatkan. Ini dipotong sepihak,” katanya.
Namun dalam forum diskusi yang digelar Pemerintah Aceh, Senin (4/5/2026), mahasiswa dan organisasi kepemudaan menyampaikan pandangan berbeda. Mereka menilai pencabutan Pergub JKA justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kekosongan hukum.
Ketua Umum PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menegaskan solusi yang lebih tepat adalah evaluasi kebijakan, bukan pencabutan.
“Jika pergub ini dicabut, akan terjadi kekosongan hukum. Ketika itu terjadi, anggaran dan pelaksanaan teknis JKA tidak bisa berjalan,” ujarnya dalam forum tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan tidak hanya menyasar kelompok tertentu. “Jika JKA tidak berjalan, bukan hanya masyarakat desil 8 ke atas yang terdampak, tetapi dari desil 1 sampai 10 juga, ikut merasakan dampaknya,” katanya.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan polemik JKA tidak lagi sebatas persoalan teknis anggaran, tetapi telah berkembang menjadi perdebatan arah kebijakan publik. Di satu sisi ada dorongan transparansi dan kepatuhan regulasi, sementara di sisi lain muncul kekhawatiran terhadap keberlanjutan layanan jika kebijakan dihentikan secara tiba-tiba.
Di tengah situasi ini, Pemerintah Aceh berada di antara dua tekanan: menjaga stabilitas layanan kesehatan sekaligus menjawab tuntutan publik terkait transparansi dan keadilan kebijakan.
Hingga kini, belum ada titik temu yang jelas terkait arah kebijakan JKA ke depan. Namun yang mulai terlihat, polemik ini tidak hanya menyangkut aturan, melainkan kepastian layanan kesehatan bagi jutaan warga Aceh.
(Kamalruzamal)


