-->

TERKINI

Dari Kedai Kopi ke PTUN, Perjuangan SPPTKI Melawan Ketidakadilan Ketenagakerjaan

lampumerahnews
Sabtu, 16 Mei 2026, 01.12 WIB Last Updated 2026-05-15T18:13:04Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta— Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia Kendaraan Terminal (SPPTKI) menyatakan kemenangan dalam dua proses mediasi dengan PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) dan PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) terkait PHK sepihak dan alih status tenaga kerja. 


Kuasa hukum SPPTKI dari Trion Law Firm, Thomas Istriarto, SH, MH , menyebut kemenangan ini menjadi pertanyaan besar atas klaim Pelindo yang selalu menyatakan patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.


“Pelindo melalui IKT maupun PDS menyatakan secara gamblang bahwa mereka menjunjung tinggi kepatuhan hukum. Namun kenyataannya, dalam dua perkara kami keduanya dimenangkan dalam proses mediasi,” ujar Thomas di Kedai Kopi , Jakarta Utara. (15/5/2026).


Menurutnya, jika Pelindo benar-benar patuh, mediasi seharusnya gagal. SPPTKI kini meminta dukungan seluruh pekerja diiwilayah Pelabuhan Indonesia untuk mengawal perkara ini agar menjadi fondasi awal bagi penindakan pelanggaran yang diduga dilakukan Pelindo di IKT dan perusahaan pelabuhan lainnya.


Siapkan “Kejutan” untuk Pekerja Pelabuhan

Thomas mengungkapkan SPPTKI sedang mempersiapkan langkah lanjutan yang akan menjadi dorongan bagi seluruh pekerja pelabuhan Indonesia. 


“Ini bukan hanya perkara SPPTKI, melainkan perkara yang kita semua harus kawal bersama,” katanya.


Hal senada disampaikan Ketua Umum SPPTKI, Joko Laras. Ia mengajak seluruh pekerja, baik di Pelabuhan Indonesia Kendaraan Terminal maupun pelabuhan lain, untuk ikut mengawal kasus ini karena persoalannya juga terjadi di tempat lain.


“Kami harapkan pihak perusahaan juga mentaati hukum. Kita memperjuangkan ini dengan landasan konstitusi,” ujar Joko Laras.


Sudinakertrans Digugat ke PTUN

Thomas menjelaskan, sebelumnya Sudinakertrans Jakarta Utara mengeluarkan dua Nota Pemeriksaan Khusus. Nota pertama menyatakan IKT dan Kopegmar tidak memenuhi syarat menggunakan pekerja alih daya, sehingga status pekerja seharusnya menjadi pekerja IKT.


Nota kedua menyangkut kerja lembur. SPPTKI mempersoalkan upah lembur yang dinilai belum sesuai, namun Sudinakertrans justru menyatakan kurangnya alat bukti.


“Pekerjanya sudah lembur, ada upah lembur berarti pengusaha mengakui. Tapi Sudinakertrans belum juga menindak lanjuti secara tuntas sesuai sampai dikeluarkannya Nota. Padahal dokumen sudah kami berikan dengan jangka waktu yang cukup lama dalam beberapa boks,” jelas Thomas.


Keberatan dan banding yang diajukan SPPTKI tidak mendapat balasan. Karena itu, SPPTKI menggugat Nota Pemeriksaan Khusus kedua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini proses telah melewati pemeriksaan pendahuluan dan akan masuk ke agenda pemeriksaan pokok perkara.


Siap Lanjut ke Litigasi

Thomas menegaskan, kemenangan di mediasi membuktikan Pelindo dan seluruh BUMN di pelabuhan perlu berbenah. 


“Jangan sampai pihak BUMN di pelabuhan tidak berbenah dan membuat pekerja harus turun ke jalan memperjuangkan nasib mereka,” katanya.


Ia memastikan, jika pihak perusahaan tidak mengikuti anjuran Sudinakertrans, SPPTKI siap menempuh jalur litigasi hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung.


“Hingga titik darah penghabisan kita kejar apa yang menjadi hak pekerja,” tutup Thomas.

Komentar

Tampilkan

Terkini