Lampumerahnews.id
Banda Aceh - Perpanjangan status transisi pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh selama 90 hari hingga akhir Juli 2026 bukan hanya soal percepatan rehabilitasi, tetapi juga memunculkan sorotan pada kemampuan daerah menanggung beban pemulihan yang kian besar. Jika tidak diimbangi dukungan anggaran dan koordinasi kuat, proses ini berisiko berjalan lambat dan tidak merata.
Di lapangan, kebutuhan pemulihan masih tinggi, mulai dari perbaikan jalan dan jembatan hingga pembangunan hunian tetap (huntap). Di sejumlah titik, warga masih bertahan di hunian sementara, menunggu kepastian relokasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa fase pemulihan belum sepenuhnya stabil.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan perpanjangan masa transisi diperlukan agar tahapan pemulihan dapat dituntaskan.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan lintas sektor, termasuk aspek pendanaan dan sinkronisasi kewenangan.
“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Beban pemulihan yang mencakup infrastruktur, hunian korban, hingga perlindungan sosial membuat kebutuhan anggaran terus meningkat. Tanpa dukungan yang memadai, keterlambatan proyek dan distribusi bantuan bisa terjadi, yang pada akhirnya berdampak langsung pada masyarakat terdampak.
Dalam tiga bulan ke depan, masa transisi ini menjadi penentu arah pemulihan. Jika berjalan efektif, percepatan bisa tercapai. Namun jika tidak, warga berpotensi lebih lama bertahan di hunian sementara dan pemulihan ekonomi daerah ikut melambat.
(Kamalruzamal)


