Lampumerahnews.id
Banda Aceh - Perpanjangan status transisi pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh selama 90 hari menandakan proses pemulihan belum sepenuhnya stabil, di tengah kebutuhan mendesak perbaikan infrastruktur, hunian korban, dan layanan dasar. Kebijakan ini diambil saat masa tanggap darurat berakhir, dengan fokus percepatan rehabilitasi agar dampak bencana tidak berkepanjangan.
Pemerintah melalui rapat koordinasi lintas unsur menetapkan fase transisi ini sebagai langkah untuk menggenjot pekerjaan lapangan, mulai dari perbaikan jalan, jembatan, hingga penyediaan hunian sementara bagi warga terdampak. Distribusi logistik, listrik, dan air bersih juga menjadi prioritas agar aktivitas masyarakat bisa kembali berjalan.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Fadhlullah.
Selain penanganan fisik, pemerintah juga menargetkan perlindungan sosial bagi korban serta percepatan penyediaan lahan untuk hunian tetap. Di saat yang sama, ancaman bencana susulan membuat aspek mitigasi dan kesiapsiagaan ikut diperkuat.
“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Wakil Gubernur.
Di lapangan, sejumlah wilayah masih dalam tahap pemulihan bertahap, terutama pada sektor infrastruktur dan permukiman warga. Jika percepatan ini tidak berjalan optimal, pemulihan ekonomi dan aktivitas sosial masyarakat berisiko ikut melambat.
Perpanjangan status ini menjadi penegasan bahwa fase pemulihan masih membutuhkan kerja terkoordinasi lintas sektor, agar target rehabilitasi dan rekonstruksi dapat tercapai dan masyarakat terdampak segera kembali pulih secara menyeluruh.
(Kamalruzamal)


