Lampumerahnews.id
TANGERANG – Kondisi Gedung Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) di Kecamatan Sepatan kini tengah menjadi sorotan tajam. Bangunan yang didirikan menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut diketahui telah terbengkalai selama bertahun-tahun tanpa aktivitas pelayanan maupun inovasi yang nyata bagi masyarakat.
Terletak di Jalan Lingkar Pasar Sepatan, tepat di samping bekas Gedung UPT Pendidikan, fasilitas publik ini tampak sunyi dan tidak terawat. Hal ini memicu kritik keras terkait efektivitas pengelolaan aset daerah yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi warga.
Aktivis muda Tangerang asal Sepatan, Riki Ade Suryana, menyatakan keprihatinannya setelah meninjau langsung lokasi. Ia menilai pembiaran aset negara ini merupakan bukti lemahnya manajemen fasilitas publik oleh instansi terkait.
"Sangat disayangkan, gedung yang dibangun dari uang rakyat justru disia-siakan. Sudah bertahun-tahun gedung ini sunyi seperti ‘rumah hantu’. Tidak ada kegiatan pelayanan ataupun inovasi teknologi di sana," ujar Riki, Sabtu (14/3).
Lebih lanjut, Riki menyoroti dampak sampingan dari tidak berfungsinya gedung tersebut. Minimnya pengawasan menyebabkan area di sekitar bangunan kini beralih fungsi menjadi tempat aktivitas pedagang pasar yang diduga tidak berizin, sehingga merusak penataan lingkungan.
Dalam kritiknya, Riki merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara efisien, ekonomis, dan transparan.
Ia pun melayangkan sejumlah pertanyaan terbuka kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Diskominfo, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang:
Sejauh mana pengawasan dan audit terhadap fungsi Gedung Posyantek di tingkat kecamatan?
Mengapa aset dengan biaya besar dibiarkan tanpa pengurus selama bertahun-tahun?
Di mana transparansi terkait program inovasi teknologi yang seharusnya berjalan di gedung tersebut?
Sebagai solusi konkret, Riki mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi penggunaan gedung tersebut. Daripada mati fungsi, ia menyarankan agar fasilitas itu diserahkan kepada lembaga sosial yang aktif namun belum memiliki kantor tetap, seperti para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Sepatan.
“Ironis sekali. Mereka yang aktif melayani masyarakat justru tidak punya tempat, sementara gedung yang ada malah dibiarkan mati fungsi,” tambahnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan audit menyeluruh terhadap aset-aset daerah yang tidak dimanfaatkan optimal agar anggaran dari pajak masyarakat benar-benar tepat sasaran.



fsppi