Lampumerahnews.id
Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar operasi Penegakan Perda atau Perkada dalam kegiatan Rabu Tertib (RATIB), Rabu (11/2). Operasi berlangsung pukul 07.00–18.00 WIB di enam kecamatan.
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Budy Novian, mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik, mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2018, Perda Nomor 8 Tahun 2007, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023. “Penindakan kami lakukan secara persuasif dan humanis,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan 2 pedagang kaki lima (PKL) dan memberikan imbauan kepada 65 PKL lainnya. Empat pemilik usaha membuat surat pernyataan untuk merapikan kanopi yang menutup trotoar.
Di bidang reklame, Satpol PP menertibkan 1 baliho, 5 spanduk, 5 banner, dan 5 keping reklame. Untuk pelanggaran parkir, 18 sepeda motor dikenakan Operasi Cabut Pentil (OCP), 1 mobil diderek, dan 7 pemilik mobil diberi imbauan karena parkir di atas trotoar.
Petugas juga menjangkau 6 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang selanjutnya diserahkan ke Sudinsos Jakarta Utara, serta mengimbau 7 pemilik bangunan liar untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Sejumlah barang turut disita, antara lain 2 gerobak, 23 bangku plastik, 2 meja, 2 terpal, 2 dudukan kompor besi, 1 meja lipat, 1 jerigen, dan 2 payung. Budy memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
“Kami akan terus konsisten menegakkan Perda demi Jakarta Utara yang tertib dan nyaman,” tegasnya.


