-->

TERKINI

Dana Banjir Aceh Tamiang, Antara Fleksibilitas Aturan dan Tuntutan Transparansi

lampumerahnews
Senin, 09 Februari 2026, 10.18 WIB Last Updated 2026-02-09T03:20:28Z

Lampumerahnews.id


Aceh Tamiang — Penanganan banjir di Aceh Tamiang tidak hanya menyisakan dampak sosial dan kerusakan infrastruktur, tetapi juga pertanyaan publik mengenai pengelolaan dan pelaporan dana bantuan selama masa tanggap darurat. Di tengah beredarnya berbagai video bantuan dari pihak swasta dan tokoh publik, laporan keuangan pemerintah daerah justru memuat angka yang terbatas pada dana tertentu.


Berdasarkan data yang tersedia, total dana bantuan banjir yang masuk ke Aceh Tamiang selama masa tanggap darurat tercatat mencapai Rp 21,12 miliar, dengan realisasi penggunaan sekitar Rp 18,48 miliar dan sisa dana Rp 2,63 miliar. Dana tersebut bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah daerah lain, serta Baitul Mal. Secara normatif, pola penerimaan dan penggunaan dana ini masih berada dalam koridor yang dibolehkan oleh PMK 102 Tahun 2025, yang memang memberi fleksibilitas pendanaan pada situasi darurat bencana.


Penggunaan dana melalui perangkat daerah seperti Dinas Sosial, BPBD, Dinas PUPR, dan dinas teknis lainnya mencerminkan kebutuhan utama fase tanggap darurat, mulai dari logistik pengungsi, evakuasi, pembersihan lingkungan, hingga perbaikan darurat infrastruktur. Namun, fleksibilitas yang diberikan PMK 102/2025 juga mengandung konsekuensi, yakni meningkatnya kewajiban transparansi pemerintah daerah agar publik dapat memahami arah dan batas penggunaan dana tersebut.


Laporan dana banjir yang dipublikasikan pemerintah daerah sendiri merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan, bukan laporan seluruh aktivitas bantuan di lapangan. Struktur laporan yang memuat sumber dana, instansi penerima, dan realisasi penggunaan menunjukkan bahwa hanya dana yang dikelola secara resmi oleh pemda yang dicatat. Dalam kerangka ini, bantuan pribadi, bantuan spontan, maupun logistik non-anggaran memang berada di luar laporan keuangan daerah.

Namun, di sinilah ruang kritik muncul. Ketika bantuan non-anggaran ramai diketahui publik, sementara laporan resmi tidak menjelaskannya secara memadai, potensi kebingungan dan kecurigaan masyarakat menjadi tak terelakkan. Padahal, pemisahan dana publik dan privat memang dimaksudkan untuk menghindari persoalan hukum, seperti temuan auditor atau pencampuran anggaran, sebagaimana prinsip tata kelola keuangan dalam PMK 102/2025.


Aktivis Transparency Aceh, Ipong, menilai persoalan utama bukan semata pada ada atau tidaknya bantuan di laporan keuangan, melainkan pada kejelasan informasi kepada publik. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan secara terbuka jalur, status, dan batas pengelolaan setiap bantuan yang masuk selama masa tanggap darurat.


Dengan demikian, PMK 102/2025 memang memberi ruang gerak cepat bagi pemerintah daerah dalam kondisi bencana. Namun ruang tersebut tidak boleh dimaknai sebagai ruang sunyi dari kritik. Transparansi yang aktif, penjelasan yang konsisten, dan keterbukaan terhadap pertanyaan publik menjadi kunci agar fleksibilitas kebijakan tidak berubah menjadi sumber ketidakpercayaan. 


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini