Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang - Banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang tidak hanya meninggalkan lumpur dan puing di permukiman warga, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar dalam proses pendataan kerusakan rumah. Di lapangan, rumah-rumah kayu milik warga yang rusak akibat banjir bandang Aceh Tamiang justru dinilai menggunakan formulir penilaian berbasis indikator bangunan beton. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan bias pendataan, mengingat mayoritas rumah terdampak di Aceh Tamiang berstruktur kayu dengan pola kerusakan yang berbeda dari rumah tembok atau bangunan permanen.
Karakter bangunan masyarakat Aceh Tamiang menjadi konteks penting dalam membaca persoalan ini. Wilayah ini sejak lama dikenal dengan permukiman rumah kayu, baik rumah panggung maupun rumah semi permanen, yang dibangun menyesuaikan kondisi geografis dan sosial masyarakat setempat. Karena itu, dampak banjir bandang terhadap rumah warga tidak selalu tampak dalam bentuk retakan beton atau kerusakan struktur permanen, melainkan melalui kerusakan fungsional yang langsung memengaruhi keselamatan dan kelayakan hunian.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat gambaran tersebut. Jumlah rumah tangga di Kabupaten Aceh Tamiang berada di kisaran 72 ribu unit, dengan lebih dari separuh rumah menggunakan material kayu sebagai bahan dinding utama. Fakta ini menunjukkan bahwa rumah kayu bukan pengecualian, melainkan wajah dominan hunian masyarakat Aceh Tamiang. Konsekuensinya, pola kerusakan akibat banjir bandang pun berbeda secara mendasar dari rumah beton.
Pada rumah kayu, dampak banjir bandang kerap ditandai oleh tiang bergeser atau tercabut dari tumpuan, sambungan rangka terlepas, lantai papan terangkat atau hanyut, hingga dinding papan copot. Kerusakan semacam ini secara fungsi membuat rumah tidak lagi aman dan layak huni, meskipun tidak menunjukkan retakan beton sebagaimana lazim terjadi pada bangunan permanen.
Masalahnya, formulir penilaian kerusakan rumah yang digunakan di lapangan justru didominasi indikator bangunan beton. Dalam lembar penilaian tersebut, sebagian besar parameter kerusakan merujuk pada retak beton, kerusakan tulangan, retak tembus pada pasangan batu, serta kerusakan kolom dan balok beton. Indikator-indikator ini relevan untuk rumah tembok, namun sulit diterapkan pada rumah berstruktur kayu.
Akibat ketidaksesuaian itu, sejumlah item dalam formulir tidak dapat dicentang oleh petugas pendata, bukan karena rumah warga tidak rusak, melainkan karena jenis kerusakannya tidak terwakili dalam instrumen yang tersedia. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya bias administratif dalam penetapan tingkat kerusakan rumah pascabanjir bandang.
Seorang petugas pendata di lapangan, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengakui keterbatasan tersebut.
“Banyak rumah warga rusaknya berat, tapi indikator di formulir tidak cocok. Rumah kayu tidak retak, tapi tiangnya bergeser dan lantainya terangkat. Di kertas, itu susah dinilai,” ujarnya.
Padahal, dalam pedoman penanganan pascabencana, pendataan kerusakan rumah sejatinya bertujuan mengukur tingkat kerusakan fungsi hunian dan keselamatan penghuni. Penilaian tidak dimaksudkan semata-mata menghitung retak atau kerusakan struktural beton, melainkan memastikan apakah rumah masih layak ditempati atau memerlukan perbaikan serius.
Koordinator LSM Transparency Aceh, Syaipul Lubis, menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan. Menurut dia, instrumen pendataan yang tidak adaptif terhadap karakter bangunan lokal dapat merugikan masyarakat terdampak.
“Kalau indikatornya beton semua, rumah kayu akan selalu tampak lebih ringan secara administratif. Padahal, bagi penghuninya, rumah itu sudah tidak bisa ditempati,” kata Syaipul, yang akrab disapa Ipong.
Ia menegaskan, dalam konteks banjir bandang Aceh Tamiang, penilaian kerusakan seharusnya lebih menekankan pada aspek keselamatan dan kelayakan hunian.
“Rumah kayu yang tiangnya bergeser dan lantainya terangkat itu sudah tidak aman. Kalau itu tidak terbaca sebagai rusak berat hanya karena tidak ada retak beton, berarti ada masalah dalam sistem pendataan,” ujarnya.
Pemerintah daerah menyatakan pendataan kerusakan rumah dilakukan sesuai pedoman yang berlaku dan dilengkapi bukti lapangan berupa deskripsi serta dokumentasi foto. Namun, evaluasi tetap dinilai penting agar proses penilaian kerusakan lebih sensitif terhadap karakteristik bangunan masyarakat setempat, khususnya di wilayah yang didominasi rumah berstruktur kayu.
Penyesuaian pendekatan pendataan ini dianggap krusial agar penetapan kategori kerusakan dan penyaluran bantuan pascabencana benar-benar mencerminkan kondisi riil warga terdampak banjir bandang Aceh Tamiang. Tanpa langkah tersebut, bencana ini berisiko meninggalkan persoalan lanjutan—bukan hanya soal pemulihan fisik rumah warga, tetapi juga soal keadilan dalam pendataan dan bantuan.
(Kamalruzamal)



