-->

TERKINI

Di Balik Data Pascabanjir Aceh Tamiang: Perangkat Kampung dan Beban yang Tak Tercatat

lampumerahnews
Selasa, 10 Februari 2026, 14.07 WIB Last Updated 2026-02-10T07:07:09Z

Lampumerahnews.id


Aceh Tamiang-Banjir di Aceh Tamiang memang sudah surut di banyak tempat. Namun di kampung-kampung terdampak, beban kerja justru belum berakhir. Pendataan datang bertubi-tubi—nama warga, rumah rusak, bantuan yang belum diterima—bersamaan dengan keluhan masyarakat yang mengalir tanpa jeda. Di titik ini, perangkat kampung berada di garis depan, bekerja siang dan malam, menyingkap jurang antara beban kerja lapangan dan skema perlindungan yang belum sepenuhnya berjalan.


Sebuah video yang beredar di media sosial belakangan ini memperlihatkan keluhan seorang perangkat kampung di Aceh Tamiang. Nadanya bukan marah, melainkan lelah. Ia bercerita bagaimana hampir setiap hari diminta membantu berbagai pendataan pascabencana, sembari tetap melayani keluhan warga yang datang silih berganti, bahkan hingga mengganggu jam istirahat. Dalam video itu, ia meminta perhatian kepala daerah agar kondisi semacam ini tidak terus dianggap wajar.


Cerita tersebut bukan kasus tunggal. Di sejumlah kampung terdampak banjir, perangkat kampung menjadi pihak yang paling mudah dijangkau warga. Ketika bantuan dipertanyakan, ketika data dianggap tidak sesuai, atau ketika warga sekadar ingin mengadu, merekalah yang pertama didatangi. Padahal, tidak semua persoalan berada dalam kewenangan kampung. Namun, berada paling dekat dengan warga membuat perangkat kampung nyaris tak punya ruang untuk menolak.


Yang jarang disorot adalah soal perlakuan. Dalam penanggulangan bencana, ada petugas yang ditunjuk secara resmi, lengkap dengan surat tugas dan honor. Ada enumerator, relawan terdaftar, dan tim teknis yang sejak awal masuk dalam skema anggaran. Sementara perangkat kampung, yang setiap hari berada di tengah warga terdampak dan menanggung tekanan sosial paling besar, kerap bekerja tanpa kepastian apa pun. Seolah-olah kehadiran mereka sudah dianggap sebagai kewajiban yang tak perlu dihitung.


Situasi ini bukan semata persoalan empati atau beban moral, melainkan juga menyangkut cara kebijakan bekerja di lapangan. Di titik inilah penting melihat apakah kerja perangkat kampung benar-benar berada di ruang abu-abu, atau justru sudah memiliki dasar hukum yang selama ini tidak dimanfaatkan secara optimal.


Secara hukum, situasi ini sebenarnya tidak sepenuhnya tanpa solusi. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana membuka ruang pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN maupun APBD. Pendataan pascabencana merupakan bagian dari rangkaian penanggulangan bencana, baik pada fase tanggap darurat maupun rehabilitasi awal. Dengan demikian, kegiatan pendataan bukan sekadar kerja tambahan, melainkan aktivitas resmi yang secara regulasi dapat dibiayai negara, termasuk pembiayaan honorarium petugas lapangan, sepanjang ditetapkan dalam kerangka kegiatan penanggulangan bencana.


Payung hukum tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu. Regulasi ini memberi ruang pelibatan unsur pemerintahan paling bawah, termasuk desa atau kampung dan perangkatnya, dalam kondisi darurat, dengan dukungan pendanaan negara. Namun persoalan kerap muncul pada tataran teknis. Tanpa penugasan formal berupa surat tugas, SK, atau kejelasan struktur kerja dari BPBD maupun posko resmi, keterlibatan perangkat kampung sering kali diposisikan sebagai kerja sosial semata, bukan sebagai bagian dari kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan anggarannya.


Di sinilah jurang antara aturan dan praktik terlihat jelas. Kerja ada, tekanan sosial ada, tetapi skema perlindungan dan penghargaan justru tertinggal. Akibatnya, perangkat kampung kembali berada pada posisi serba salah: bekerja terus demi warga, namun tanpa kepastian yang seharusnya disediakan oleh sistem.


Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan individu atau institusi tertentu. Kritik ini diarahkan pada cara pandang kebijakan yang masih menempatkan perangkat kampung sebagai sumber daya yang bisa digunakan kapan saja, tanpa kejelasan peran dan penghargaan. Jika perangkat kampung memang dijadikan bagian dari sistem pendataan pascabencana, maka pelibatan itu seharusnya dilakukan secara resmi, terukur, dan manusiawi.


Bencana memang menuntut solidaritas. Namun solidaritas tidak seharusnya dibangun di atas kelelahan satu pihak, sementara sistem berjalan seolah tanpa masalah. Suara perangkat kampung di Aceh Tamiang patut dibaca sebagai peringatan dini bahwa penanggulangan bencana tidak cukup hanya dengan data dan laporan, tetapi juga dengan keadilan bagi mereka yang bekerja paling dekat dengan rakyat.


Apakah kelelahan perangkat kampung juga akan dianggap bagian dari ‘pengabdian’, sementara honor hanya diberikan kepada mereka yang ditunjuk di atas kertas?


Penulis : Syaipul Lubis ( Ipong ) Koordinator LSM Transparency Aceh

Komentar

Tampilkan

Terkini