Lampumerahnews.id
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) bersama subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi tuntutan itu, Kerry membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak terlibat dalam perkara sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan.
"Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini," ujar Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus.
Kerry juga memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang adil. Bahkan, ia berharap Presiden Prabowo Subianto turut mencermati kasus yang menjeratnya.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Kerry kembali meminta dukungan dan keadilan atas perkara yang tengah dihadapinya.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua," tutupnya.


