-->

TERKINI

Lagi-Lagi Oknum Pajak: KPK Bongkar Praktik Culas Pemangkasan Nilai Pajak di Jakarta Utara

lampumerahnews
Sabtu, 14 Februari 2026, 14.41 WIB Last Updated 2026-02-14T07:41:54Z

Lampumerahnews.id


Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dipanggil untuk dimintai keterangan.


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dalam perkara dugaan korupsi pemeriksaan pajak periode 2021-2026.


“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).


Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Tiga saksi yang diperiksa yakni Heru Tri Noviyanto selaku PNS, Dian Kenanga Sari sebagai Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko, serta Muhammad Indra Kurniawan yang menjabat Pemeriksa Pajak Pertama.


“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.


Namun demikian, Budi belum mengungkap secara rinci materi yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Ia menyebut perkembangan perkara akan disampaikan lebih lanjut.


Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara terkait potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi kurang bayar dalam jumlah signifikan.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan nilai kekurangan pembayaran pajak tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.


“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Januari lalu.


Dalam prosesnya, tersangka Agus Syaifudin diduga meminta pihak PT WP menyelesaikan persoalan pajak tersebut dengan skema pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Uang itu disebut-sebut untuk menutup kekurangan pajak Rp 75 miliar yang sedang diperiksa.


KPK menduga sebagian dari dana tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara. Namun, PT WP dikabarkan tidak menyetujui angka yang diminta.


Perusahaan itu kemudian hanya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah adanya pemberian tersebut, nilai kekurangan pembayaran pajak yang semula Rp 75 miliar diduga dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tersangka penerima suap atau gratifikasi:


- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara


- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara


- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka pemberi suap:


- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP


- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP


KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik rasuah di sektor perpajakan, termasuk dugaan kongkalikong yang merugikan keuangan negara dalam kasus ini.

Komentar

Tampilkan

Terkini