-->

TERKINI

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KIP Aceh Tamiang: Muncul Isu Konflik Internal, Pengamat Minta Kejaksaan Transparan

lampumerahnews
Sabtu, 28 Februari 2026, 14.47 WIB Last Updated 2026-02-28T07:47:24Z

Lampumerahnews.id


ACEH TAMIANG — Di tengah proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, beredar informasi adanya dinamika internal sebelum laporan resmi diajukan ke aparat penegak hukum. Isu tersebut menyebut adanya perbedaan pandangan dalam pengelolaan sejumlah kegiatan, termasuk soal pembagian peran dan kewenangan dalam pelaksanaan program.


Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan yang mengaitkan dinamika internal tersebut dengan substansi perkara yang sedang disidik. Penyidikan sendiri berjalan berdasarkan surat perintah resmi dan pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai mengetahui alur pengelolaan anggaran.


Aktivis hukum di Aceh Tamiang, Sarwo Edi, SH, menilai dalam banyak perkara korupsi di daerah, laporan yang masuk ke penegak hukum kerap didahului konflik internal.


 “Secara sosiologis, banyak kasus bermula dari perbedaan kepentingan atau ketidaksepahaman di internal lembaga. Tetapi dalam hukum, yang diuji bukan motif personalnya, melainkan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujarnya.


Menurut Sarwo Edi, sekalipun seseorang berposisi sebagai pelapor atau disebut sebagai ‘peniup peluit’, status tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan pemeriksaan lanjutan apabila ditemukan bukti keterlibatan. 


“Hukum tidak melihat siapa yang melapor, tetapi siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang menikmati keuntungan, dan apakah ada kerugian negara,” katanya.


Lanjutnya, berharap APH benar-benar menempatkan siapa yang terlibat dan mendapatkan keuntungan dalam kebijakan yang timbul sehingga menjadi perkara pidana korupsi.


Ia menambahkan, dalam tahap penyidikan, penyidik biasanya memisahkan klaster perkara untuk membangun konstruksi yang sistematis. 


“Bisa saja ada beberapa kegiatan berbeda yang ditelusuri secara terpisah. Publik sebaiknya menunggu keterangan resmi dari penyidik agar tidak terjadi pencampuran persepsi,” ujarnya.


Sarwo Edi juga meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang bersikap terbuka dan transparan dalam menangani perkara ini, mengingat besarnya perhatian publik terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada. 


“Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi di masyarakat. Penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan secara proporsional tanpa membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia,” katanya.


Ia mengingatkan agar semua pihak menahan diri dari spekulasi. “Isu konflik internal boleh saja menjadi latar belakang, tetapi tidak bisa dijadikan dasar penilaian hukum tanpa alat bukti yang sah,” tegasnya.


Sampai saat ini, kejaksaan belum menyampaikan secara rinci apakah seluruh kegiatan yang menjadi sorotan publik merupakan bagian dari satu rangkaian perkara atau berdiri sendiri. Proses penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam pemeriksaan tetap berstatus saksi dengan asas praduga tak bersalah.


Bagi masyarakat, keterbukaan informasi dan profesionalitas penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu maupun aparat penegak hukum. Di tengah dinamika politik dan sorotan publik, yang dibutuhkan bukan sekadar sensasi, melainkan kejelasan proses dan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini