Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang memastikan peningkatan status perkara tersebut setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menandai bahwa aparat penegak hukum telah menemukan indikasi awal adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan anggaran hibah bernilai puluhan miliar rupiah itu.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, peningkatan status perkara tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-03/L.1.15/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menjadwalkan pemanggilan sedikitnya sepuluh orang saksi yang diduga mengetahui alur pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut. Mereka berinisial REI, RPJ, NH, RAC, NP, AI, EW, AD, KA, dan MWK.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan peningkatan status perkara tersebut. “Iya, sudah dik,” jawabnya singkat namun tegas.
Sprindik yang terbit pada akhir Oktober 2025 itu keluar hanya berselang beberapa hari sebelum Kabupaten Aceh Tamiang dilanda banjir pada November 2025. Bencana tersebut sempat menyita perhatian publik dan pemerintah daerah dalam penanganan darurat serta pemulihan warga terdampak. Meski demikian, proses hukum terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tetap berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan penyidik.
Naiknya status ke tahap penyidikan secara hukum menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana. Pada fase ini, kejaksaan berwenang melakukan pemeriksaan saksi secara lebih mendalam, mengumpulkan alat bukti tambahan, hingga membuka kemungkinan penetapan tersangka apabila unsur pidana terpenuhi.
Dana hibah Pilkada 2024 yang dialokasikan Pemerintah Daerah kepada KIP Aceh Tamiang diketahui mencapai nilai puluhan miliar rupiah. Besarnya anggaran tersebut kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Dalam situasi daerah yang sempat dilanda bencana, isu pengelolaan anggaran publik menjadi semakin sensitif di mata masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara dipandang penting, bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik di tengah kondisi sosial yang tidak mudah.
Perkembangan ini terjadi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap tata kelola anggaran di lingkungan KIP Aceh Tamiang. Sejumlah kegiatan sebelumnya juga sempat menuai kritik publik terkait efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana. Namun demikian, kejaksaan belum merinci secara spesifik item kegiatan mana saja yang masuk dalam lingkup penyidikan.
Secara prosedural, tahap penyidikan merupakan fase krusial dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pada tahap ini, aparat penegak hukum berupaya membuktikan apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tersebut.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Aceh Tamiang dalam mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ini. Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Kamalruzamal)



fsppi