Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang — Polemik dugaan terhentinya pembangunan hunian sementara (huntara) di Aceh Tamiang tidak bisa dilepaskan dari dinamika administrasi bantuan pascabencana yang kini berada dalam sorotan. Di tengah kebutuhan mendesak warga untuk segera menempati hunian layak, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) justru memperketat aspek akuntabilitas.
Surat BNPB Nomor B-38/BNPB/D-IV/PD.01.04/02/2026 tertanggal 16 Februari 2026 menegaskan bahwa penyelesaian pertanggungjawaban keuangan Tahap I merupakan syarat mutlak sebelum Tahap II dapat diajukan. Dalam surat tersebut, BNPB meminta pemerintah daerah menuntaskan dokumen Ganti Uang (GU) NIHIL Tahap I, melengkapi reviu Inspektorat Daerah, melakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima, menetapkan keputusan kepala daerah, menyusun petunjuk teknis (juknis), hingga menyampaikan laporan perkembangan secara berkala.
Penekanan administratif ini menunjukkan bahwa pusat sedang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan dalam skema bantuan perbaikan rumah rusak.
Menariknya, empat hari setelah surat itu diterbitkan, tepatnya 20 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang baru menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank penyalur bantuan. PKS tersebut merupakan salah satu butir persyaratan yang disebut dalam surat BNPB.
Kronologi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian persyaratan administratif memang baru dipenuhi setelah adanya penegasan dari pusat.
Di lapangan, dinamika pendataan juga belum sepenuhnya stabil. Sejumlah camat sebelumnya mempertanyakan perbedaan data antara daftar penerima dan kondisi riil di desa. Ada pula warga yang merasa belum terakomodasi dan meminta pendataan ulang. Situasi ini berpotensi memperlambat finalisasi daftar penerima yang harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Syamsu Rial, menilai tekanan akuntabilitas dari BNPB merupakan hal wajar dalam pengelolaan keuangan negara, terutama pada program berskala besar.
“Dalam konteks bantuan pascabencana, percepatan memang penting. Tetapi akuntabilitas juga tidak boleh dikompromikan. Yang perlu dicari adalah titik keseimbangannya,” ujar Dr. Syamsu Rial.
Ia menyebut, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah pola pertanggungjawaban bertahap atau bergelombang, tanpa mengurangi standar pengawasan.
“Format laporan dan verifikasi bisa saja diajukan per klaster atau per tahap yang sudah lengkap. Jadi tidak harus menunggu seluruh kecamatan atau seluruh penerima selesai secara kolektif. Dengan begitu, wilayah yang administrasinya sudah tuntas tidak tertahan oleh yang masih berproses,” jelasnya.
Namun ia menegaskan, pola seperti itu tetap harus mengacu pada pedoman teknis dan mendapat persetujuan dari BNPB agar tidak bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, dalam situasi pascabencana, keterlambatan administratif sering kali menimbulkan persepsi seolah pembangunan dihentikan, padahal yang terjadi adalah proses pengetatan verifikasi dan penyempurnaan dokumen.
“Huntara dan bantuan perbaikan rumah adalah program sensitif. Sedikit saja kelalaian administrasi bisa berdampak hukum. Karena itu, penguatan administrasi harus dipahami sebagai upaya menjaga program tetap aman dan berkelanjutan,” tambahnya.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari BNPB pusat yang menyebut penghentian pembangunan huntara secara formal. Namun surat tertanggal 16 Februari tersebut menunjukkan adanya penekanan serius terhadap kelengkapan pertanggungjawaban dan validitas data sebelum tahapan lanjutan dijalankan.
Di tengah kebutuhan warga untuk segera keluar dari tenda pengungsian, transparansi progres administratif—mulai dari status GU NIHIL, juknis daerah, hingga finalisasi data penerima—menjadi kunci meredam spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik.
(Kamalruzamal)




fsppi