Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang — Upaya mempercepat pencairan bantuan stimulan rumah rusak korban bencana hidrometeorologi di Aceh Tamiang memasuki babak baru. Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pimpinan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kuala Simpang, Jumat (20/02/2026) siang, di aula Setdakab setempat.
Kerja sama antara Pemkab Aceh Tamiang dan BSI ini menjadi payung hukum utama dalam pendistribusian dana perbaikan rumah bagi warga kategori rusak ringan (RR) dan rusak sedang (RS). Melalui skema ini, pemerintah daerah menargetkan proses administrasi dan pencairan bantuan rumah rusak Aceh Tamiang dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan tertib.
Bupati Armia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan bantuan tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat administrasi.
Salah satu poin teknis yang disepakati dalam PKS tersebut adalah pembukaan rekening massal bagi seluruh penerima bantuan berdasarkan data valid yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Dengan skema ini, proses tidak lagi dilakukan satu per satu secara manual, melainkan terintegrasi melalui sistem perbankan yang telah dikoordinasikan.
Selain itu, pencairan bantuan dilakukan berbasis progres pekerjaan di lapangan. Artinya, dana tidak langsung dicairkan sekaligus, melainkan bertahap sesuai rekomendasi teknis BPBD setelah melihat perkembangan fisik perbaikan rumah. Skema ini diharapkan tidak hanya mempercepat penyaluran, tetapi juga memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukan.
Untuk menghindari antrean dan penumpukan di kantor cabang, BSI akan menerapkan penjadwalan pencairan secara sistematis melalui koordinasi dengan camat dan datok penghulu setempat. Mekanisme ini sekaligus menjadi bagian dari pengaturan teknis agar proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan kendala baru di lapangan.
Melalui penandatanganan PKS tersebut, Bupati Armia berharap percepatan penyaluran bantuan stimulan rumah rusak dapat mendorong proses rehabilitasi hunian warga terdampak segera tuntas, sehingga masyarakat bisa kembali menempati rumah yang layak dan aman.
(Kamalruzamal)



fsppi