Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang — Bantuan stimulan rumah rusak korban banjir bandang Aceh Tamiang yang sebelumnya diserahkan secara simbolis kini masih dinantikan warga. Sejumlah penerima mengaku dana belum masuk ke rekening mereka, meski acara penyerahan telah dilakukan pada Jumat (13/02/2026). Di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial lokal, pertanyaan yang sama terus berulang: “Uangnya sudah masuk atau belum?”
Kegelisahan itu mendorong pemerintah daerah memberikan penjelasan lebih rinci. Pemkab memastikan bantuan rumah rusak tersebut tetap berjalan, namun pencairannya mengikuti tahapan mekanisme yang diatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tidak bisa langsung dicairkan di hari seremoni.
Menurut penjelasan resmi, setelah dana bantuan ditransfer dari BNPB dan diterima oleh BPBD, proses belum langsung selesai. Tahap berikutnya adalah persiapan, mulai dari penyusunan dan penetapan petunjuk teknis (juknis), pembentukan tim teknis, verifikasi dan validasi ulang data penerima, hingga penandatanganan kerja sama dengan bank penyalur serta pembukaan rekening penerima bantuan.
Setelah itu, dana memang disalurkan ke rekening masing-masing penerima, namun dalam kondisi diblokir. Artinya dana sudah tercatat, tetapi belum bisa ditarik sebelum masuk ke tahap pelaksanaan fisik perbaikan.
Pada tahap pelaksanaan, khusus kategori Rumah Rusak Ringan (RR) dan Rumah Rusak Sedang (RS), perbaikan dilakukan langsung oleh penerima bantuan. Skemanya bisa berupa pemindahbukuan ke toko material serta pembayaran upah tukang sesuai ketentuan. Jadi bukan uang tunai yang langsung diambil bebas tanpa pengawasan.
Selanjutnya, tim teknis turun melakukan penilaian rumah. Jika pekerjaan dinilai sesuai, proses dapat berlanjut. Jika belum sesuai, penerima diminta melengkapi atau memperbaiki. Di sinilah tahapan administrasi kembali berjalan, termasuk surat permohonan pencairan, SPTJM penerima, berita acara hasil penilaian, serta dokumentasi foto.
Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada BNPB.
“Penyerahan simbolis menandai dimulainya tahapan penyaluran. Untuk pencairan ke rekening warga tetap mengikuti prosedur administrasi agar tertib dan tepat sasaran,” jelas sumber resmi di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah juga menegaskan tidak ada pengurangan nilai bantuan. Besaran tetap sesuai ketentuan pusat, yakni Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta rusak sedang, dan Rp60 juta rusak berat. Selain itu, Dana Tunggu Hunian (DTH) Rp1,8 juta per bulan selama tiga bulan tetap diberikan bagi warga yang masih menunggu pembangunan atau relokasi hunian tetap.
Data Lampiran Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/86/2026 menunjukkan skala kerusakan rumah yang cukup besar. Pada rekap tahap awal tercatat 2.858 unit RR, 1.372 RS, 948 RB, dan 267 kategori relokasi. Secara keseluruhan di seluruh kecamatan, jumlah rumah terdampak mencapai 24.619 RR, 7.662 RS, 3.849 RB, serta 1.070 kategori H.
Dengan jumlah sebanyak itu, proses verifikasi dan administrasi memang tidak bisa dilakukan dalam hitungan hari. Namun di sisi lain, warga berharap kejelasan timeline pencairan agar tidak terus berspekulasi.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal resmi di tingkat kecamatan atau posko terkait untuk memastikan status masing-masing, serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terkonfirmasi.
Di tengah kondisi masih dalam status tanggap darurat, yang paling dibutuhkan warga bukan sekadar seremoni, tetapi kepastian waktu dan kejelasan proses. Transparansi tahapan pencairan bantuan rumah rusak Aceh Tamiang diharapkan dapat meredam kegaduhan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
(Kamalruzamal)



fsppi