-->

TERKINI

Pemerintah Aceh Usul 500 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Ditanggung APBN Usai Banjir

lampumerahnews
Minggu, 15 Februari 2026, 15.33 WIB Last Updated 2026-02-15T08:34:06Z

Dr. Syamsu Rial, SE, MM,
Lampumerahnews.id


Banda Aceh - Di tengah pemulihan pascabanjir yang masih menyisakan pekerjaan rumah di berbagai kabupaten/kota, Pemerintah Aceh mengusulkan 500 ribu peserta BPJS Kesehatan agar ditanggung melalui APBN. Usulan 500 ribu peserta BPJS ke APBN itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, sebagai langkah meringankan beban APBA yang selama ini membiayai sebagian kepesertaan melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Di saat kebutuhan rehabilitasi banjir meningkat, ruang fiskal daerah ikut tertekan.


Permintaan tersebut bukan muncul dalam ruang hampa. Setiap kali banjir melanda, anggaran daerah harus bergerak cepat: pelayanan kesehatan korban, pengendalian penyakit pascabencana, bantuan sosial, hingga perbaikan infrastruktur dasar. Sementara itu, belanja rutin tetap berjalan. Dalam struktur seperti ini, fleksibilitas anggaran menjadi semakin terbatas.


Selama ini, JKA menjadi penyangga bagi warga yang belum tercover skema nasional. Landasan hukumnya ditegaskan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) , yang menyebut bahwa iuran bagi penduduk Aceh yang belum dijamin pemerintah pusat dibayar oleh Pemerintah Aceh. Ketentuan itu membuat APBA setiap tahun menanggung beban rutin pembiayaan kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang tidak masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) nasional melalui BPJS Kesehatan.


Dalam situasi normal, pola ini masih bisa dikelola. Namun pascabencana, tekanan terasa lebih kuat. Belanja kesehatan tetap tinggi, sementara kebutuhan rehabilitasi dan penguatan infrastruktur pengendali banjir ikut menyerap anggaran. Di sinilah usulan pengalihan sebagian kepesertaan ke APBN dapat dibaca sebagai strategi memperluas ruang fiskal, bukan sekadar permintaan bantuan.


Pengamat ekonomi publik, Dr. Syamsu Rial, menilai langkah tersebut relevan dalam konteks pascabencana. Menurutnya, pembagian beban antara pusat dan daerah merupakan bagian dari sistem fiskal nasional.


“Dalam kondisi pascabencana, daerah membutuhkan ruang fiskal yang cukup untuk percepatan pemulihan. Jika sebagian iuran kesehatan bisa ditanggung APBN, maka APBA dapat difokuskan untuk rehabilitasi dan penguatan infrastruktur pengendali banjir,” ujarnya.(15/02/26)


Ia menambahkan, jaring pengaman sosial harus tetap kuat agar dampak sosial pascabencana tidak meluas.


 “Pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu. Justru pada masa seperti ini, akses layanan bagi kelompok rentan harus dipastikan tetap berjalan,” kata Syam.


Dengan demikian, usulan 500 ribu peserta BPJS ke APBN bukan semata persoalan angka, tetapi menyangkut keseimbangan antara belanja kesehatan dan belanja kebencanaan. Jika pemerintah pusat merespons positif, maka ruang fiskal Aceh akan lebih longgar untuk mempercepat pemulihan banjir tanpa mengurangi kualitas layanan kesehatan masyarakat.



 (Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini