-->

TERKINI

Polda Aceh Buka Posko STNK–BPKB untuk Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

lampumerahnews
Senin, 19 Januari 2026, 20.26 WIB Last Updated 2026-01-19T13:27:03Z

 

Lampumerahnews.id 

Aceh Tamiang - Pascabanjir bandang yang melanda Aceh Tamiang, persoalan warga tidak berhenti pada rumah rusak dan sumber penghidupan yang hilang. Dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB yang hanyut atau rusak akibat terjangan banjir ikut menambah beban warga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Menjawab kondisi tersebut, Polda Aceh membuka posko pelayanan khusus pengurusan STNK dan BPKB bagi korban banjir bandang Aceh Tamiang, Senin (19/1/2026).



Posko pelayanan yang dipusatkan di Polres Aceh Tamiang ini menjadi bagian dari upaya pemulihan administrasi masyarakat pascabencana. Kehadirannya diharapkan memudahkan warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kendaraan agar kembali memiliki kelengkapan administrasi secara sah dan aman.



Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Aceh, Kompol Vifa Febriana Sari, menjelaskan bahwa pembukaan posko tersebut merupakan respons langsung Polri terhadap kebutuhan warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh Tamiang.



“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena bencana banjir dan tanah longsor yang telah terjadi di wilayah Aceh,” ujarnya.



Pelayanan ini tidak bersifat sementara. Posko dibuka sejak 19 Januari hingga 14 Februari 2026, memberi ruang waktu yang cukup bagi masyarakat terdampak untuk mengurus dokumen kendaraannya. Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme warga terlihat cukup tinggi. Puluhan warga mendatangi lokasi pelayanan untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang maupun rusak, sekaligus melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.



Menurut pihak kepolisian, tingginya animo masyarakat menunjukkan kesadaran warga terhadap pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan, meski tengah berada dalam situasi pemulihan pascabencana. Keberadaan posko ini juga dinilai membantu meringankan beban warga yang sebelumnya harus mengurus dokumen ke luar daerah atau menunggu layanan reguler kembali normal.



Bagi warga terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang, layanan ini menjadi angin segar. Banyak dokumen kendaraan rusak akibat terendam air atau bahkan hilang terseret arus. Tanpa STNK dan BPKB, sebagian warga mengaku kesulitan beraktivitas, mulai dari bekerja hingga mengurus kebutuhan keluarga.



Untuk pengurusan STNK yang hilang atau rusak akibat bencana, warga diminta membawa KTP atau surat keterangan dari desa atau kelurahan, BPKB (jika masih ada), hasil cek fisik kendaraan, serta surat pernyataan bermaterai yang dibuat di hadapan petugas. Sementara penggantian BPKB hilang atau rusak karena bencana memerlukan surat keterangan terdampak bencana dari desa atau kelurahan, surat pernyataan bermaterai, identitas pemilik, dan hasil cek fisik kendaraan.



Melalui posko pelayanan khusus ini, Polda Aceh berharap masyarakat korban banjir bandang Aceh Tamiang dapat kembali mengakses layanan publik dan menjalani aktivitas sehari-hari tanpa terkendala persoalan administrasi kendaraan. Di tengah proses pemulihan yang masih berlangsung, kemudahan pengurusan STNK dan BPKB menjadi bagian penting dari upaya mengembalikan ritme kehidupan warga pascabencana, sekaligus mendukung tertib berlalu lintas di wilayah Aceh Tamiang. 


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini