Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang—Harapan pedagang kecil korban banjir bandang di Aceh untuk bangkit kembali lewat bantuan modal pemerintah masih menghadapi ganjalan administratif. Program bantuan yang digulirkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mensyaratkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen legal yang hingga kini belum dimiliki sebagian besar pedagang mikro terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Padang.
Bantuan modal pedagang kecil pascabanjir ini disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi wilayah terdampak bencana. Namun di lapangan, syarat NIB justru menjadi hambatan awal bagi pedagang yang selama ini berusaha secara informal dan kehilangan modal akibat terjangan banjir.
Di kawasan bantaran sungai Aceh Tamiang, sejumlah pedagang mengaku baru mengetahui kewajiban memiliki NIB setelah banjir surut dan aktivitas jual beli perlahan dimulai kembali. “Habis banjir kami fokus bersih-bersih dan cari modal. Soal NIB baru dengar belakangan,” ujar Rahman, pedagang sembako di Karang Baru, Senin (12/1).
Persyaratan NIB menjadi pintu masuk utama untuk mendapatkan bantuan modal Kemendag. Padahal, banyak pedagang mikro di daerah bencana kehilangan lapak, barang dagangan, bahkan perangkat komunikasi akibat banjir. Kondisi ini membuat mereka kesulitan mengakses sistem perizinan berbasis digital.
Secara regulasi, NIB dapat diurus secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Prosesnya hanya memerlukan KTP, nomor telepon, email aktif, dan pengisian data usaha. Untuk usaha mikro, kepemilikan NPWP tidak menjadi syarat mutlak. Dalam kondisi normal, NIB bahkan bisa terbit dalam hitungan menit.
Namun realitas di lapangan tidak selalu seideal aturan. Akses internet yang terbatas, minimnya literasi digital, hingga kerusakan gawai akibat banjir membuat proses tersebut sulit dijangkau pedagang kecil. “HP rusak, dagangan hanyut, modal habis. Mau urus NIB pun kami bingung,” kata Nurhayati, pedagang makanan ringan di Kecamatan Bendahara.
Di Aceh dan wilayah terdampak banjir lainnya, sebagian besar pedagang pasar tradisional masih beroperasi secara informal. Mereka menjalankan usaha turun-temurun tanpa dokumen legal, namun menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan lingkungan sekitar. Dalam situasi bencana, kondisi ini memperlebar jarak antara kebijakan di atas kertas dan realitas di lapangan.
Akademisi Universitas Proklamasi Yogyakarta Dr. Syamsu Rial, SE, MM pengamat kebijakan publik menilai, dalam konteks darurat pascabencana, negara seharusnya hadir lebih dulu melalui pendampingan aktif. “Legalitas usaha penting, tetapi jangan dijadikan pintu awal yang justru menutup akses bantuan bagi korban banjir,” ujarnya.
Hingga kini, Kementerian Perdagangan belum memaparkan secara rinci skema pendampingan lapangan bagi pedagang kecil terdampak banjir agar dapat memenuhi syarat NIB. Tanpa pendekatan jemput bola, bantuan modal berisiko hanya menjangkau pedagang yang sejak awal sudah relatif siap secara administratif.
Di lapangan, pedagang berharap bantuan modal tidak berhenti pada persyaratan. “Kami tidak menolak diatur. Kami hanya ingin dibantu untuk bangkit,” kata Rahman, menatap lapak kayunya yang masih basah bekas banjir.
Bagi pedagang kecil korban bencana, NIB kini bukan sekadar nomor. Ia menjadi penentu: apakah bantuan modal benar-benar hadir sebagai alat pemulihan, atau sekadar tercatat sebagai program yang sulit dijangkau mereka yang paling terdampak.
(Kamalruzamal)


