-->

TERKINI

Antara Bencana Banjir dan Birokrasi: Ketika Bantuan UMKM Tersangkut Administrasi

lampumerahnews
Selasa, 13 Januari 2026, 20.49 WIB Last Updated 2026-01-13T13:51:41Z

LampumerahNews.id


Aceh Tamiang — Di tengah upaya bangkit pascabanjir bandang, pedagang kecil di Aceh Tamiang justru dihadapkan pada persoalan baru. Bukan soal lapak atau barang dagangan yang hanyut, melainkan soal administrasi yang menjadi pintu masuk bantuan.


Sejumlah pelaku usaha mikro mengaku kesulitan mengakses bantuan modal karena salah satu syarat yang diminta adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi pedagang yang selama ini berjualan secara informal, dokumen tersebut bukan hal yang akrab. Bahkan sebagian besar baru mengetahui pentingnya NIB setelah bencana terjadi.


“HP rusak, dagangan hanyut, modal habis. Mau urus NIB pun kami bingung,” kata  M. Yusufi, salah seorang pedagang minuman dan bubur di kawasan jalan Rantau Kecamatan Kota Kualasimpang 


Secara aturan, pengurusan NIB memang bisa dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Prosesnya relatif singkat dan hanya memerlukan KTP, nomor telepon, email aktif, serta data usaha. Namun kondisi di lapangan tidak selalu sejalan.Bagi sebagian pelaku UMKM, persoalan bukan hanya soal persyaratan, tetapi juga soal akses.


Dede Syahputra (47), salah seorang warga yang sehari hari bekerja membuat pagar atau terlalu besi dan juga pemilik bengkel las di Dusun Batu Delapan, Kecamatan Rantau, mengaku usahanya lumpuh total pascabanjir 2025.


“Sebagai pelaku usaha UMKM, pasca bencana banjir 2025 usaha kami lumpuh total. Ini sangat berdampak pada pendapatan yang terjerembab ke titik terendah,” ujar Dede kepada awak media.


Ia mengapresiasi niat pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi melalui skema digital. Namun di lapangan, kendala teknis justru menjadi tembok baru.


“Niat baik pemerintah untuk membantu memulihkan perekonomian melalui UMKM secara online sangat kami apresiasi. Tapi kami kesulitan masuk ke link yang disediakan, karena selalu error,” katanya.


Banjir tidak hanya merusak lapak, tetapi juga memutus akses digital. Banyak pedagang kehilangan ponsel, dokumen, hingga jaringan internet. Di tengah situasi seperti ini, kewajiban mengurus administrasi berbasis daring menjadi tantangan tersendiri.


“Bukan kami menolak diatur. Kami hanya ingin dibantu untuk bangkit,” ujar Rahman, pedagang buah yang masih membersihkan sisa lumpur di lapaknya.


Bukan NIB-nya, tapi Cara Mencapainya


Sejumlah pihak menilai persoalan ini bukan terletak persolan penting atau tidaknya NIB, melainkan pada cara negara hadir di tengah situasi darurat.


Pengamat kebijakan publik dari Universitas Proklamasi Yogyakarta, Dr. Syamsu Rial, SE., MM ketika dihubungi via telepon, menilai bahwa dalam konteks pascabencana, pendekatan jemput bola lebih dibutuhkan dibanding sekadar persyaratan administratif.


“Legalitas usaha itu penting. Tapi jangan dijadikan pintu awal yang justru menutup akses bantuan bagi korban banjir,” ujarnya melalui sambungan seluler, Selasa (13/1/26).


Ia menilai, negara seharusnya lebih dulu hadir melalui pendampingan aktif. Salah satu bentuknya misalnya dengan membuka posko bantuan administrasi langsung di pasar-pasar terdampak.


Usulan Posko Administrasi di Pasar


Desakan agar dinas terkait membuka posko layanan UMKM di lokasi pasar mulai menguat. Langkah ini dinilai paling realistis untuk menjangkau pedagang kecil yang terdampak langsung.


Di Pasar Pagi Kualasimpang, pedagang masih membersihkan lapak yang sempat terendam. Di tengah proses pemulihan yang belum tuntas, mereka harus berhadapan dengan sistem bantuan berbasis online.


“Kalau ada posko di pasar, kami bisa urus sambil berdagang. Sekarang ini bingung harus ke mana,” kata Yusuf, pedagang bubur.


Menurut Dr. Syamsu, SE., MM. yang juga salah satu tokoh masyarakat Aceh di Yogyakarta, dinas perdagangan daerah memiliki peran strategis untuk memimpin skema ini dengan melibatkan perangkat desa, relawan, dan pendamping UMKM.


“Petugas yang datang, data diinput bersama, lalu bantuan bisa segera diproses. Itu baru terasa kehadiran negara,” ujarnya.


Jarak antara Kebijakan dan Lapangan


Di Aceh Tamiang dan wilayah terdampak banjir lainnya, sebagian besar pedagang pasar tradisional beroperasi secara informal. Mereka tidak memiliki dokumen usaha, tetapi menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan lingkungan sekitar.

Dalam situasi bencana, kondisi ini memperlihatkan jarak antara kebijakan yang dirancang di pusat dan realitas di lapangan. Tanpa pendampingan langsung, bantuan berisiko hanya menjangkau mereka yang sejak awal sudah siap secara administratif dan digital.


Hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait rencana pembukaan posko bantuan administrasi di pasar-pasar terdampak banjir. Padahal, percepatan pemulihan ekonomi lokal sangat bergantung pada kemampuan pedagang kecil kembali terhubung dengan sistem bantuan.


Bagi pedagang kecil, NIB kini bukan sekadar nomor. Ia menjadi penentu: apakah bantuan benar-benar hadir sebagai alat pemulihan, atau hanya tercatat sebagai program yang sulit dijangkau mereka yang paling terdampak.


(tz)

Komentar

Tampilkan

Terkini