Lampumerahnews.id Aceh Tamiang - Pendataan kerusakan rumah pasca banjir bandang di Aceh Tamiang kini berpacu dengan waktu. Negara bergerak cepat. Tim verifikator diturunkan, formulir disiapkan, dan target penyelesaian ditetapkan. Namun di tengah upaya percepatan itu, muncul kegelisahan baru di kampung-kampung terdampak: banyak penyewa rumah merasa tak ikut terhitung dalam proses pendataan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB) mencatat, total kerusakan rumah akibat banjir dan longsor di Aceh Tamiang mencapai 37.888 unit. Rinciannya, 15.174 rumah rusak ringan, 9.366 rusak sedang, 8.509 rusak berat, dan 4.839 rumah rusak berat hanyut. Data inilah yang kini sedang diverifikasi ulang melalui mekanisme by name by address untuk menjadi dasar dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Untuk mempercepat proses itu, BNPB bersama Kementerian Dalam Negeri melibatkan sekitar 400 enumerator dan verifikator, terdiri dari mahasiswa, Praja IPDN, dan ASN perbantuan. Mereka ditargetkan merampungkan validasi lapangan hanya dalam waktu enam hari.
Di atas kertas, langkah ini terlihat sistematis dan responsif. Namun di lapangan, percepatan pendataan justru memunculkan celah.
Skema verifikasi yang berfokus pada unit rumah dan status kepemilikan dinilai belum sepenuhnya mampu membaca realitas sosial warga terdampak.
“Petugas datang, foto rumah, ukur kerusakan. Tapi ketika ditanya siapa pemiliknya, kami tidak bisa jawab apa-apa. Karena rumah itu memang kami sewa,” ujar Rahman (41), warga yang sejak banjir terpaksa mengungsi bersama keluarganya. Seluruh isi rumahnya hanyut, tetapi namanya tak tercantum dalam daftar karena bangunan yang ia tempati tercatat atas nama orang lain.
Cerita serupa berulang di banyak lokasi. Penyewa rumah—baik buruh kebun, pekerja harian, maupun keluarga muda—menjadi kelompok yang paling rentan tercecer. Mereka terdampak langsung, kehilangan tempat tinggal dan harta benda, tetapi tidak punya pijakan administratif dalam sistem pendataan kerusakan rumah.
Di sisi lain, pemilik bangunan relatif lebih mudah masuk dalam verifikasi, meski sebagian rumah hanya mengalami kerusakan ringan. Kondisi ini memunculkan kecemburuan sosial yang kian terasa. Bukan karena warga ingin saling menjatuhkan, melainkan karena rasa tidak diakui sebagai korban.
Seorang relawan lokal yang ikut mendampingi proses pendataan mengakui dilema tersebut.
“Petugas bekerja sesuai juklak. Kalau tidak ada bukti kepemilikan, sulit dimasukkan. Tapi di lapangan, yang menderita justru penghuninya,” katanya.
Pakar kebijakan publik, Dr. Syamsu Rial, SE, MM menilai persoalan ini berakar pada cara negara membaca dampak bencana.
“Pendataan yang dikebut memang penting, tapi kalau hanya membaca bangunan, maka manusia di dalamnya bisa terabaikan. Penyewa itu korban nyata, bukan korban bayangan,” ujar Syam tokoh Kualasimpang yang bermukim di Yogyakarta.
Ia mengingatkan, hasil verifikasi ini akan menjadi dasar pengusulan bantuan ke pemerintah pusat. Artinya, jika sejak awal penyewa tidak terdata, maka mereka berpotensi hilang dari seluruh rantai pemulihan, mulai dari bantuan stimulan hingga relokasi atau hunian tetap.
Target penyelesaian enam hari juga dinilai berisiko mengorbankan ketelitian. Dengan puluhan ribu rumah rusak dan kondisi sosial warga yang beragam, pendataan cepat tanpa mekanisme koreksi sosial berpotensi memperlebar ketimpangan di tahap rehabilitasi.
BNPB sendiri menyatakan komitmen agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Namun bagi penyewa yang kini bertahan di pengungsian, keberpihakan itu baru terasa jika status korban tidak ditentukan semata oleh sertifikat dan dokumen kepemilikan.
Di Aceh Tamiang hari ini, pendataan memang sedang dikebut. Tetapi bagi sebagian warga, terutama penyewa, pertanyaannya sederhana: ketika rumah sudah dihitung rusak, apakah semua orang yang kehilangan tempat tinggal juga ikut terhitung?
Jika tidak, banjir bandang ini akan meninggalkan satu warisan pahit: bukan hanya rumah yang hanyut, tetapi warga yang tercecer dalam sistem pemulihan.
(Kamalruzamal)


