-->

TERKINI

Banjir Bandang Aceh Tamiang: Dokumen Tanah Warga Hanyut, Negara diharap Hadir*

lampumerahnews
Jumat, 16 Januari 2026, 00.42 WIB Last Updated 2026-01-15T17:43:02Z

 

Lampumerahnews.id Aceh Tamiang - Banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang tak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga kegelisahan panjang bagi masyarakat. Ribuan warga kehilangan dokumen penting, termasuk sertifikat dan surat-surat tanah, setelah rumah mereka diterjang arus deras. Di tengah upaya bertahan hidup pascabencana, muncul kekhawatiran baru terkait kepastian hak atas tanah, apalagi beredar informasi soal masa penyesuaian aturan pertanahan hingga Februari 2026 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.


Hasbi (47), warga salah satu desa terdampak, mengaku seluruh dokumen tanah miliknya hanyut bersama banjir. Hingga kini ia belum berani memikirkan pengurusan ulang karena kondisi ekonomi keluarga yang belum pulih.


“Kami dengar ada aturan soal batas waktu 2026. Itu yang bikin takut. Sertifikat kami ada, tapi hilang karena banjir. Kami berharap negara hadir, memfasilitasi, dan menggratiskan pengurusannya,” ujar Hasbi.


Kecemasan serupa dirasakan Suryani (39), ibu rumah tangga yang kehilangan surat jual beli tanah warisan orang tuanya. Ia menilai, tanpa kejelasan sikap pemerintah, warga rentan diselimuti ketakutan.


“Kalau dokumen hilang lalu dianggap bermasalah, kami mau ke mana? Ini bukan salah kami. Kami korban bencana,” katanya.


Di sisi lain, Mukhlis (55) menekankan pentingnya langkah kolektif dari pemerintah daerah. Menurutnya, tidak semua warga memahami prosedur pengurusan dokumen pertanahan, apalagi dalam kondisi trauma dan keterbatasan biaya.


“Kalau disuruh urus sendiri-sendiri, pasti berat. Harusnya ada posko khusus, didata bersama, difasilitasi, dan gratis,” ucap Mukhlis.


Isu tenggat Februari 2026 dinilai perlu disikapi secara bijak agar tidak merugikan korban bencana. Pengamat kebijakan publik, Dr. Samsu Rial, SE, M.M, menegaskan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 tidak boleh diterapkan secara kaku dalam situasi darurat seperti banjir bandang.


“Batas waktu penyesuaian aturan sering disalahpahami masyarakat. Itu bukan ancaman bagi korban bencana. Justru di sini Pemda Aceh Tamiang harus hadir dengan kebijakan afirmatif, misalnya membentuk posko pemulihan dokumen tanah,” kata Samsu.


Menurutnya, posko tersebut penting sebagai pusat pendataan, verifikasi riwayat penguasaan tanah, serta fasilitasi penerbitan ulang dokumen bekerja sama dengan kantor pertanahan. 


Langkah itu, lanjut Samsu, sekaligus menjadi pernyataan tegas bahwa tanah warga terdampak banjir berada dalam perlindungan negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai tanah bermasalah atau terlantar.


“Kalau Pemda pasif, ruang tafsir akan diisi ketakutan dan potensi konflik. Sebaliknya, jika Pemda proaktif, ini menjadi contoh keberpihakan negara kepada warganya di saat paling sulit,” ujarnya.


Hingga kini, warga Aceh Tamiang masih menanti kepastian. Bagi mereka, pembentukan posko pemulihan dokumen dan pembebasan biaya pengurusan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan jaminan bahwa banjir bandang tidak berubah menjadi bencana hukum yang mengancam hak hidup masyarakat di tanah yang telah mereka tempati turun-temurun.



Kamalruzamal

Komentar

Tampilkan

Terkini