Lampumerahnews.id
Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mulai menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan Noel tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna hijau saat memasuki gedung PN Jakarta Pusat.
Menjelang persidangan, Noel menyampaikan sikapnya yang siap bertanggung jawab atas perkara hukum yang kini dihadapinya. Ia juga menegaskan tidak ingin menyeret Presiden Prabowo Subianto dalam persoalan tersebut, termasuk isu permohonan abolisi yang sempat mencuat.
“Presiden jangan dibebani hal seperti itu. Presiden fokus saja pada kerja-kerja kerakyatan. Ini perbuatan saya, dan saya harus bertanggung jawab atas perbuatan saya,” ujar Noel di PN Jakarta Pusat.
Noel mengungkapkan kekesalannya terhadap narasi yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya menggambarkan dirinya sebagai pelaku korupsi kelas kakap. Meski demikian, ia menegaskan tidak akan membantah dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.
“Saya tidak membantah apa yang disampaikan, soal 32 mobil, rumah tipe 36 dengan tanah 83 meter, parkir di mana itu, mobil Ducati, Nissan GTR, jadi kelihatan keren. Saya berharap orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa dihentikan. Kita tidak mau penegakan hukum yang berbasis kebohongan,” kata Noel.
Sidang perdana kasus ini menjadi awal rangkaian proses hukum yang akan dijalani Noel atas perkara dugaan korupsi sertifikasi K3.


