Lampumerahnews.id
Jakarta-Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung telah menempuh upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk.
Langkah hukum ini diambil menyusul putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan yang berlangsung Kamis dan Jumat, 26-27 Februari 2026 yang lalu. Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati serta memberikan apresiasi terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan banding ini dilakukan karena terdapat beberapa poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodir atau belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan hakim.
"Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan."



fsppi