-->

TERKINI

Gugatan Eks Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti Ditolak PTUN Jakarta, Kini Tempuh Banding

lampumerahnews
Senin, 02 Maret 2026, 05.23 WIB Last Updated 2026-03-01T22:23:39Z

Lampumerahnews.id

Aceh Tamiang - Perjuangan hukum Rita Afrianti, mantan Ketua KIP Aceh Tamiang yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan nomor 261/G/2025/PTUN.JKT, Kamis, 18 Desember 2025, menolak seluruh gugatan yang diajukan terhadap Ketua KPU RI terkait tindak lanjut putusan etik tersebut. Dengan amar itu, keputusan pemberhentian tetap masih berlaku pada tingkat pertama.


Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara. Objek sengketa dalam perkara ini adalah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan Ketua KPU RI sebagai pelaksanaan putusan DKPP.


Sebagaimana diketahui, dalam sidang kode etik, DKPP menyatakan Rita Afrianti terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. Putusan etik tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui keputusan administratif pemberhentian dari jabatan Ketua KIP Aceh Tamiang.


Merasa keberatan, Rita Afrianti melalui penasihat hukumnya, Herwansyah, SH, menggugat keputusan Ketua KPU RI ke PTUN Jakarta dengan harapan keputusan administratif itu dibatalkan. Namun dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim berpendapat sebaliknya dan menolak gugatan untuk seluruhnya.


Dalam konstruksi hukum kepemiluan, putusan DKPP bersifat final dan mengikat pada ranah etik, sementara keputusan yang dapat diuji di PTUN adalah aspek administratif yang diterbitkan pejabat negara sebagai pelaksanaan putusan tersebut. Dengan ditolaknya gugatan ini, secara hukum administrasi, pemberhentian terhadap Rita Afrianti tetap dinyatakan sah pada tingkat pertama.


Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum lanjutan. Tercatat, pihak Rita Afrianti telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 33/B/2026/PT.TUN.JKT dan prosesnya masih berjalan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Rita Afrianti maupun penasihat hukumnya terkait substansi banding yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 




(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini