-->

TERKINI

Menakar Mens Rea Pandji Pragiwaksono dalam Ekosistem Ruang Publik yang Terbuka

lampumerahnews
Senin, 12 Januari 2026, 18.15 WIB Last Updated 2026-01-12T11:16:06Z

Lampumerahnews.id 

Jakarta- Perdebatan mengenai pernyataan-pernyataan Pandji Pragiwaksono kembali mengemuka dan memantik diskursus publik yang luas. Sebagian pihak menilai ucapannya sebagai bentuk kritik sosial yang sah, sementara yang lain mempersoalkannya dari sudut pandang etika, bahkan hukum. Dalam situasi semacam ini, pembahasan mengenai mens rea, niat batin di balik suatu pernyataan, menjadi penting untuk ditempatkan secara jernih, objektif, dan proporsional.


Dalam konteks hukum pidana, mens rea merupakan elemen krusial yang menentukan apakah suatu perbuatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Niat, kesadaran, atau kehendak seseorang tidak dapat disimpulkan hanya dari akibat yang muncul di ruang publik, melainkan harus ditelaah bersama konteks, medium, serta tujuan awal dari pernyataan tersebut. Prinsip ini seharusnya juga menjadi rujukan dalam menilai pernyataan figur publik, termasuk Pandji Pragiwaksono.


Pandji dikenal sebagai komika dan kreator konten yang kerap menggunakan satire, hiperbola, dan ironi sebagai perangkat utama dalam menyampaikan gagasan. Dalam tradisi seni dan komedi, ekspresi semacam ini memiliki karakteristik provokatif dan sering kali sengaja “mengganggu” kenyamanan berpikir audiens. Oleh karena itu, menilai pernyataan Pandji semata-mata dari bunyi literalnya tanpa membaca konteks artistik dan narasi utuh berisiko melahirkan kesimpulan yang tidak adil.


Namun demikian, perlu diakui bahwa ruang publik hari ini berbeda dengan panggung komedi konvensional. Media sosial dan platform digital menjadikan setiap pernyataan bersifat terbuka, terdokumentasi, dan dapat diakses oleh publik dengan latar belakang yang sangat beragam. Dalam konteks inilah, prinsip keterbukaan informasi publik menuntut kehati-hatian ekstra dari figur publik. Informasi, opini, dan ekspresi yang disampaikan tidak lagi berhenti sebagai konsumsi hiburan, tetapi dapat membentuk persepsi, opini kolektif, bahkan sikap sosial masyarakat.


Dari sudut pandang keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan. Ketika sebuah pernyataan figur publik menimbulkan multiinterpretasi atau berpotensi disalahpahami, maka ruang klarifikasi menjadi bagian penting dari tanggung jawab moral. Ketiadaan niat jahat (mens rea negatif) tidak serta-merta meniadakan kewajiban etis untuk meluruskan pemahaman publik.


Objektivitas menuntut pemisahan yang tegas antara kritik terhadap isi pernyataan dan asumsi atas niat personal. Mengaitkan setiap kontroversi dengan dugaan niat buruk berpotensi mengerdilkan kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang kritik sosial. Sebaliknya, membiarkan dampak sosial yang problematik tanpa evaluasi kritis juga berpotensi merusak kualitas ruang publik yang sehat.


Dalam konteks ini, mens rea Pandji Pragiwaksono seharusnya dinilai dengan pendekatan yang rasional: apakah terdapat unsur kesengajaan untuk menyebarkan informasi yang keliru, memicu kebencian, atau merugikan kepentingan publik? Ataukah pernyataan tersebut merupakan bagian dari ekspresi kritis yang disampaikan tanpa maksud melanggar hukum, namun kurang mempertimbangkan kompleksitas audiens dan dampak sosialnya?


Negara demokratis tidak dibangun di atas budaya saling membungkam, melainkan melalui pertukaran gagasan yang terbuka dan bertanggung jawab. Kritik terhadap figur publik adalah bagian sah dari kontrol sosial, sementara kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang harus dilindungi. Keduanya tidak perlu dipertentangkan, selama dijalankan dengan kedewasaan dan itikad baik.


Pada akhirnya, polemik mengenai mens rea Pandji Pragiwaksono hendaknya menjadi momentum refleksi bersama. Bagi figur publik, ini menjadi pengingat akan besarnya pengaruh kata-kata di ruang terbuka. Bagi publik, ini menjadi pelajaran penting tentang literasi informasi, konteks, dan kehati-hatian dalam menarik kesimpulan. Sementara bagi demokrasi, perdebatan ini seharusnya memperkaya kualitas dialog publik, bukan memperdalam polarisasi.


Menimbang niat, konteks, dan dampak secara seimbang adalah kunci agar ruang publik tetap menjadi arena pertukaran gagasan yang sehat, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan bersama.



Oleh: *Rizky Tarmasi*

Pemerhati Keterbukaan Informasi Publik

Komentar

Tampilkan

Terkini