Lampumerahnews.id
Jakarta- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap enam pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) oleh PT. Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap menunjukkan wajah gelap praktik ketenagakerjaan di lingkungan Pertamina dan BUMN strategis.
Emelia Yanti Siahaan, S.H, Sekjend DPP GSBI ( Gabungan Serikat Buruh Indonesia) menyebutkan " alih-alih menjadi teladan, Pertamina justru membiarkan dan terlibat dalam praktik penghindaran kewajiban normatif dan pembungkaman serikat buruh. PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN strategis yang memegang peranan penting dalam menjamin ketahanan energi nasional. Salah satu unit pengolahan terbesarnya adalah Kilang Pertamina RU IV Cilacap yang kini berada di bawah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Kilang ini menyuplai kebutuhan energi dan BBM bagi wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, sehingga keberlanjutan operasionalnya sangat bergantung pada ribuan tenaga kerja, termasuk Tenaga Alih Daya (TAD). "Papar nya saat prescon pers yang di gelar di sekretariat GSBI, Gambir Jakarta Pusat. (12/1/26).
Dalam praktiknya, " Lanjut dia, " PT KPI RU IV Cilacap mempekerjakan ribuan TAD melalui Perusahaan Alih Daya (PAD) dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sejak 1 Maret 2013, PT Pertamina (Persero) memberikan santunan kepada TAD sebesar 2 (dua) kali upah per tahun yang dikelola melalui PT Pertalife Insurance dalam program Mandiri Asuransi Pesangon Sejahtera (MAPS). Program ini merupakan bentuk pelaksanaan Kepmenaker No. Kep-27/Men/2000 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 yang menjamin kelangsungan kerja TAD meskipun terjadi pergantian perusahaan alih daya." Ungkap nya.
" Namun, sejak diberlakukannya kewajiban pembayaran kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, PT Pertamina (Persero) diduga menyiasati kewajiban tersebut dengan memasukkan komponen kompensasi PKWT ke dalam skema santunan MAPS. Akibatnya, manfaat yang diterima pekerja tidak lagi murni sebagai santunan, melainkan sebagian merupakan hak normatif kompensasi PKWT. Praktik ini menimbulkan konflik dan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan." Tutur Sekjen GSBI.
Menyikapi kondisi tersebut, FSBMC ( Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap) melaporkan sejumlah PAD dilingkungan PT. KPI RU IV Cilacap kepada Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran, antara lain tidak adanya perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, tidak dibayarkannya kompensasi PKWT, serta pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pengurus serikat. Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Satwasnaker Provinsi Jawa Tengah dengan diterbitkannya Nota Pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan kondisi ketenagakerjaan.
Sekretaris jenderal GSBI juga memberikan keterangan yang sangat mengejutkan.
" Di tengah proses pemeriksaan dan perselisihan yang sedang berlangsung, PAD secara tiba-tiba menerbitkan draft PKWT baru dan memaksa TAD untuk segera menandatanganinya dengan ancaman upah tidak dibayarkan. Sejumlah klausul dalam PKWT baru tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk penghapusan hak cuti yang belum diambil, penghilangan kewajiban penyediaan alat pelindung diri, serta ketentuan pembayaran kompensasi PKWT yang tidak sesuai hukum. Pada Intinya perjanjian kerja (PK) baru telah menghilangkan beberapa hak yang biasa di terima buruh dan tertuang dalam klausul kontrak bertahun-tahun." Terang nya.
Di lokasi yang sama Wagimin, Sekjen FSBMC ( Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap) menambahkan.
" Situasi semakin memburuk ketika PT KPI RU IV Cilacap secara sepihak memblokir akses masuk lokasi kerja terhadap enam pengurus FSBMC yang belum menandatangani PKWT baru. Akibat pemblokiran tersebut, para pengurus serikat tidak dapat bekerja dan tidak menerima upah. Selanjutnya, PAD melakukan pengakhiran hubungan kerja terhadap keenam pengurus FSBMC dengan alasan berakhirnya kontrak kerja, disertai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta penghentian kepesertaan program MAPS." Paparnya.
FSBMC menilai rangkaian tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan pemberangusan serikat buruh (union busting) sebagaimana dilarang dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemblokiran akses kerja, pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus aktif serikat, serta penahanan upah saat proses perselisihan berlangsung merupakan tindakan yang secara nyata menghambat kebebasan berserikat.
Lebih jauh, anjuran mediator dari Disnakerin Kabupaten Cilacap yang menganjurkan pengakhiran hubungan kerja dengan alasan efisiensi menunjukkan lemahnya upaya pencegahan PHK, sebagaimana diamanatkan Pasal 151 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas dasar itu, enam pengurus FSBMC yang di-PHK memutuskan melakukan aksi jalan kaki (long march) dari Cilacap ke Jakarta untuk mencari keadilan, melaporkan dan menuntut Pertamina (Persero) Pusat untuk turutserta betanggung jawab dan segera mempekerjakan kembali pengurus FSBMC yang di PHK. Melaporkan kasus ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, DPR RI, BP BUMN, serta berbagai instansi dan lembaga terkait, sebagai upaya terakhir mencari keadilan dan perlindungan hak berserikat.
" Kami FSBMC menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN strategis tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas pelanggaran hak normatif dan hak berserikat yang terjadi di lingkungan kerjanya, meskipun pekerjaan dilaksanakan melalui skema alih daya. Termasuk atas PHK terhadap 6 orang pengurus FSBMC yang justru dilakukan oleh PT. KPI RU IV Cilacap (Pertamina)." Pungkas Sekjen FSBMC.
Adapun Tuntutan FSBMC:
1. Mempekerjakan kembali enam pengurus FSBMC pada posisi semula.
2. Membayarkan upah yang tertunggak sejak Juli 2024.
3. Menjamin dan menghormati hak berserikat di lingkungan PT KPI RU IV Cilacap


