Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang - Banjir bandang kembali menerjang Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir November 2025. Air bercampur lumpur dan material kayu meluap dari sungai-sungai utama, merendam permukiman warga, merusak rumah serta fasilitas umum, dan memutus akses jalan di sejumlah kecamatan. Menyusul dampak yang meluas, Pemerintah Aceh menetapkan status tanggap darurat bencana sejak akhir November dan diperpanjang hingga 22 Januari 2026.
Bagi warga di wilayah timur Aceh ini, peristiwa tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri. Dalam dua dekade terakhir, banjir bandang kerap datang berulang, terutama saat hujan lebat mengguyur kawasan hulu. Sejumlah pakar dan organisasi lingkungan menilai pola ini mencerminkan persoalan struktural di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang, yang kian rapuh menghadapi cuaca ekstrem.
Dalam publikasi resmi Universitas Gadjah Mada pada 1 Desember 2025, peneliti hidrologi hutan dan konservasi DAS Hatma Suryatmojo menyebut curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu awal banjir bandang di Sumatra, termasuk Aceh Tamiang. Namun, hujan lebat tidak otomatis berubah menjadi bencana besar apabila kawasan hulu masih berfungsi sebagai penyerap dan pengendali aliran air.
Data BMKG mencatat, pada puncak kejadian beberapa wilayah di Sumatra diguyur hujan lebih dari 300 milimeter per hari. Intensitas hujan setinggi itu dipengaruhi dinamika atmosfer yang tidak biasa, termasuk kemunculan Siklon Tropis Senyar di kawasan Selat Malaka pada akhir November 2025. “Cuaca ekstrem hanyalah pemicu awal. Dampak merusak banjir bandang sesungguhnya diperparah oleh rapuhnya benteng alam di kawasan hulu,” ujar Hatma.
Kerapuhan tersebut terlihat dari perubahan besar tutupan lahan di DAS Tamiang. Penelusuran data akademik dan laporan media menunjukkan kawasan ini mengalami tekanan serius selama lebih dari dua dekade terakhir. Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga hidrologis perlahan menyusut, digantikan oleh permukiman dan perkebunan berskala luas.
Laporan Kompas.com pada 6 Januari 2026 mengungkap bahwa sebagian besar tutupan hutan DAS Tamiang telah beralih fungsi menjadi permukiman dan perkebunan kelapa sawit. Temuan ini merujuk pada disertasi Cut Azizah dari IPB University berjudul Karakteristik Hidrologi dan Potensi Banjir Bandang di Kawasan Humid Tropics: Kasus DAS Tamiang Aceh (2020).
Dalam kajian tersebut, penggunaan lahan permukiman meningkat hingga 73 persen, sementara ekspansi perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 71 persen. Pada saat yang sama, hutan mangrove berkurang 63 persen dan pertanian lahan kering menurun 62 persen. Pola perubahan didominasi konversi hutan lahan kering primer menjadi hutan sekunder, lalu berubah menjadi belukar, pertanian, hingga perkebunan.
Perubahan tutupan lahan ini berdampak langsung pada daya serap tanah. Hilangnya vegetasi hutan menyebabkan infiltrasi menurun drastis, sehingga air hujan lebih cepat berubah menjadi limpasan permukaan. Dalam kondisi hujan ekstrem, aliran air meningkat tajam dalam waktu singkat dan memicu banjir bandang di wilayah hilir.
Persoalan di hulu DAS Tamiang tidak berhenti pada alih fungsi lahan. Tata kelola perizinan kehutanan turut menjadi sorotan. Pada 2019, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengungkap sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang menguasai ribuan hektare lahan di Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan wilayah sekitarnya.
Selain aktivitas berizin, praktik perambahan kawasan lindung juga menjadi perhatian. Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) sejak beberapa tahun lalu menyuarakan kekhawatiran atas kondisi kawasan konservasi di Aceh Tamiang. Dalam pemberitaan Serambinews.com pada 22 Agustus 2022, Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal mengungkap bahwa pembukaan kawasan di Blok Tenggulun telah berlangsung sejak 2018 dan dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat. Kawasan tersebut berada dalam wilayah Taman Nasional Gunung Leuser dan sebagian telah berubah menjadi kebun kelapa sawit ilegal.
Hingga laporan ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta tanggapan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser terkait temuan tersebut. Sementara itu, rangkaian data ilmiah, laporan media, dan catatan organisasi lingkungan menunjukkan benang merah yang sulit diabaikan.
Kerusakan hulu DAS Tamiang juga harus dibaca dalam konteks regulasi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS menempatkan kawasan hulu sebagai penyangga utama pengendali banjir yang wajib dijaga daya dukung ekologisnya. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan jurang antara mandat kebijakan dan realitas pengelolaan.
Bagi warga Aceh Tamiang, banjir bandang bukan sekadar peristiwa alam yang datang dan pergi, melainkan cermin dari hulu yang terus diabaikan—dan selama akar persoalan itu tak disentuh, air akan selalu menemukan jalannya sendiri ke rumah-rumah di hilir.
(Kamalruzamal)


