Lampumerahnews.id Jakarta- Seorang Nasabah Bank Surya Yudha Cabang Pekalongan merasa di permainkan oleh pihak Bank, dengan dalih relaksasi bukannya meringankan beban nasabah malah tambah membebani saat menceritakan kepada Tim media pada selasa (27/1).
Kronologi Utang piutang dengan pihak BPR Bank Surya Yudha Cabang Pekalongan pada tahun 2019 dengan pinjaman sebesar 180 juta dengan cicilan empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah , selama 60 kali cicilan.
Anto anak dari nasabah yang mengagunkan sertifikat atas nama Bambang Subekti dengan No SPK 114204001471/PNG/XI/2019 menyampaikan keberatan keras atas keputusan pihak BPR Bank Surya Yudha yang malah justru mengkriminalisasi orang tua nya.
" Waktu itu di tahun 2019 , Bapak saya mengajukan pinjaman dengan mengagunkan dia sertifikat tanah milik orang tua saya ke BPR Bank Surya Yudha sebesar Rp 180 juta dengan cicilan empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah , selama 60 kali cicilan. Baru berjalan tiga bulan datang lah Pandemi Covid 19 , berdasarkan kebijakan oleh Presiden saat itu debitur baik di perbankan ataupun lising di berikan relaksasi selama enam bulan , dan selama relaksasi itu saya tetap membayar bunga sebesar dua juta lima ratus , tapi setelah enam bulan angsuran kembali normal angsurannya menjadi lima juta tujuh ratus lima puluh ribu perbulan tenornya pun bertambah 6 bulan, jadi tenor di awal perjanjian kan 60 bulan setelah relaksasi jadi 66 bulan. "Terang Ando kepada awak media. (27/1).
Namun setelah selesai pelunasan " Lanjut nya, " Kami hendak mengambil anggunan ternyata bapak saya masih ada tunggakan lima belas juta pokok dan bunganya 29 juta , terus denda bunga sekitar satu juta lima ratusan. Kami sekeluarga merasa heran, terus menghubungi pihak bank , pertama berkirim surat tapi tidak direspon atau enggak ada balasan dan akhirnya saya mendatangi kantor cabang untuk mediasi dengan pihak Bank , tapi tidak ada titik temu. "Ungkap nya.
Anto menjelaskan surat yang dia kirim ke pihak Bank Surya Yudha adalah surat permohonan meminta penghapusan bungan dan denda nya.
" Tujuannya kami adalah meminta penghapusan bunga dan denda, terus saya berkirim surat lagi beserta surat permohonan keringanan , tapi malah pihak bank tetap menolak permohonan saya, malahan pihak bank mengirimkan surat kepada saya dengan rincian denda yang semakin membengkak menjadi empat puluh tujuh juta empat belas ribu rupiah."tuturnya dengan nada lirih.
" Padahal uang yang sudah masuk setoran pembayaran ke bank sebanyak dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah , sedangkan wajib pokok sebanyak seratus delapan puluh juta rupiah. Kalau ngikutin belum relaksasi tanggungan nasabah yang wajib di bayar sebesar Dua ratus delapan puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah. Dengan adanya relaksasi kok malah naik bukan meringankan, malah sangat membebani dan memberatkan."terang nya.
Tak berhenti sampai di situ Anto pun pernah menghubungi salah satu pihak Bank Surya Yudha untuk meminta penjelasan lebih rinci, tapi malah pihak Bank sampai saat ini tidak pernah mau menjelaskan .
" Ini jelas-jelas pihak Bank sudah melanggar OJK dan saya juga merasa aneh soal tunggakan yang 1649 hari macet itu mulai kapan itu kan aneh, di rekening koran kewajiban saya itu hanya 280 juta tapi kenyataannya tunggakan sangat besar, padahal setiap bulan nya Saya lah yang menyetorkan pembayaran ke Bank tersebut, tapi malah kami di tuding masih ada tunggakan serta denda. " Tegasnya.
" Secepatnya Saya akan laporkan masalah ini ke OJK agar Bank tersebut segera di audit, Saya sebagai anak berharap pihak Bank mengembalikan anggunan orang tua saya ada dua surat sertifikat tanah a.n Bambang Subekti yang beralamat Desa Werdi Timur RT 03 RW 01 Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah serta mengembalikan kelebihan bayar saya, karena saya merasa keberatan dan ini sangat berlebihan, karena relaksasi itu untuk meringankan bukan sebaliknya,"tandasnya


