Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang - Banjir bandang Aceh Tamiang tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik dan lumpur di permukiman warga, tetapi juga persoalan serius terkait perlindungan anak di lokasi pengungsian.
Dalam situasi darurat pascabencana, lima siswi dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual saat mengungsi akibat banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang.
Korban terdiri dari tiga siswi tingkat SMA dan dua siswi tingkat SMP. Peristiwa tersebut terjadi di tiga kecamatan berbeda, saat para korban berada di pengungsian dengan kondisi yang minim pengawasan dan belum sepenuhnya ramah anak.
Informasi ini disampaikan oleh Sarwo Edi, Koordinator Advokasi Hukum MPD Aceh Tamiang.
Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena seluruh korban merupakan peserta didik yang secara hukum memiliki hak atas perlindungan dan rasa aman, termasuk ketika berada dalam kondisi darurat bencana.
“Korban adalah anak-anak sekolah. Dalam perspektif pendidikan, rasa aman merupakan prasyarat dasar agar peserta didik dapat tumbuh dan melanjutkan proses belajarnya, meskipun berada di pengungsian,” kata Sarwo Edi.
Menurutnya, kondisi pengungsian yang padat, bercampurnya kelompok usia tanpa pengaturan ruang yang memadai, serta keterbatasan pengawasan menjadi faktor yang meningkatkan risiko terjadinya pelecehan. Dalam konteks ini, MPD Aceh Tamiang menjalankan fungsi advokasi pendidikan dengan menyampaikan temuan tersebut kepada pihak terkait agar menjadi bahan evaluasi bersama.
Sarwo Edi menambahkan, perlindungan anak dalam situasi bencana telah memiliki payung hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk mencegah kekerasan, menangani kasus, serta memastikan pemulihan korban.
Lebih lanjut ia menekankan, kasus pelecehan seksual terhadap siswi di pengungsian ini mencerminkan tantangan serius dalam implementasi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, khususnya pada aspek perlindungan anak dalam situasi darurat bencana.
“Qanun tersebut merupakan komitmen daerah dalam melindungi anak. Ketika peristiwa seperti ini terjadi, perlu ada evaluasi bersama agar perlindungan anak benar-benar dirasakan hingga ke tingkat pengungsian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MPD Aceh Tamiang, Mutaqin, menilai peristiwa tersebut sebagai pengingat penting bagi semua pihak agar aspek perlindungan anak mendapat perhatian lebih dalam penanganan bencana.
“Situasi darurat memang memiliki banyak keterbatasan. Namun perlindungan anak tetap harus menjadi bagian penting dalam penataan pengungsian agar ke depan ruang-ruang darurat lebih aman dan ramah bagi peserta didik,” kata Mutaqin.
Ia berharap penguatan koordinasi lintas sektor terus dilakukan, terutama dalam penataan ruang pengungsian, pengawasan, serta mekanisme perlindungan anak. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pendidikan dan mencegah trauma berkepanjangan pada anak-anak korban bencana.
Kasus ini menjadi catatan serius bahwa penanganan banjir bandang tidak hanya soal logistik dan pemulihan fisik, tetapi juga menyangkut tanggung jawab melindungi hak, martabat, dan masa depan anak.
Di Aceh Tamiang, perlindungan peserta didik di pengungsian kini menjadi ujian nyata atas komitmen Kabupaten Layak Anak di lapangan.
(Kamalruzamal)


