Lampumerahnews.id
Jakarta, - Terkait dengan kegiatan Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara di RW 03 Tugu Selatan diduga telah terjadi pengurangan volume hingga terindikasi kerugian Negara.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H,.M.H angkat bicara, “dalam waktu ini akan melaporkan kegiatan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administasi Jakarta Utara, kepada Aparat Penegak Hukum,” jelas nya.
"Nanti kita lihat dan kita mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya,” tegas purnawirawan TNI dan juga mengajar dibeberapa Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta, Sabtu. (29/11/2025) tepat pukul 14.15 WIB.
“Korupsi di negeri ini bukan lagi penyakit tapi ekosistem, ia hidup diantara peraturan, tumbuh diantara tanda tangan dan berbuah dalam tender proyek, lucunya, yang seharusnya menjadi “pengawas justru jadi ikut menjadi pemain”.
Bahkan Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukinan Jakarta Utara, disinyalir tutup mata hingga, tidak mencantumkan nilai kontrak dan konsultan pengawas di Papan Proyek, hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan", tambahnya.
Apakah ini yang dikatakan transparansi anggaran? Jelas menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.Bahkan hasilnya tampak asal jadi dan tampak pekerjaan jalan sudah retak dan pecah.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Fakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/ jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pantauan dilapangan, sejumlah item kegiatan sarat dengan pengurangan volume, hingga berpontensi terjadi kerugian Negara.
Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.
Diketahui Nomor kontrak 807/ PN.01,02, Tanggal kontrak 29 April 2025, Tahun Anggaran 2025.Nomor Rekening: 5.2.04.01.01.0010.Sumber Dana APBD dan tanggal pelaksanaan 120 Hari kalender.
Alih-alih membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel-memastikan bahwa nilai antikorupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja sehari-hari. Namun kenyataannya justru sebaliknya ibarat “pepesan kosong”
Sudah berulangkali dipublikasikan.
Hanya saja, Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T. Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, S.T.,M.T dan hal yang juga dengan Kontraktor pelaksana CV. Vanindo tidak menggubrisnya alias bungkam.
Alhasil penelusuran dilapangan, beberapa kejanggalan tampak diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hingga dugaan pengurangan volume.
Akibat tidak adanya tanggapan Kasudin PRKP, Ir.Suharyanti, M.T akhirnya menyampaikan secara langsung ke Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara.
Fredy Setiawan, menyambut dan bertanya, “kapan rencana mau ketemu beliau, nanti saya akan hubungi yang bersangkutan, terimaskasih atas kunjungan dan informasinya,” jelas Fredy diruangannya.
Diwaktu yang berbeda, saat dipertanyakan Kasudin PRKP, Ir.Suharyanti dengan beberapa pertanyaan. Antara Lain :
1. Kenapa tidak dicantumkan Nilai Kontrak dan nama konsultan di Papan nama proyek, alasannya apa ?.
2. Ditemukan dilokasi kegiatan menggunakan urugan puing. Yakni untuk pekerjaan hampar Agreagat kelas A Rp. 104.690.390 atau setara dengan 25 m³. Sejak kapan hamparan Agregat kelas A diganti menjadi puing ?
3. Kenapa tidak dilakukannya penggantian u-dtch yang baru ukuran 300 x 400, panjang 1.20 cm, jumlah u-ditch 1,258 padahal anggarannya Rp.603.239.000.
4. Lantas kemana anggaran penggantian u-ditch yang baru.
5. ironisnya, yang diganti hanya tutup u-ditchnya.
Apakah ini yang dikatakan sudah sesuai spsesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya(RAB) dan gambar ?
Awalnya beberapa pertanyaan masih dijawab,“ada dicantumkan nilai kontrak dan nama konsultan pengawas dipapan proyek”.
Herannya lagi, saat diminta buktinya, namun sangat disayangkan , Ir. Suharyanti, M.T., tidak bisa menunjukan bukti atau photo Papan Proyek yang di cantumkan nilai kontrak.
Sejumlah pertanyaan sudah mengarah ke teknis dilapangan, mendengar pertanyaan tersebut. Diluar dugaan, tiba-tiba Ir.Suharyanti, M.T, mengatakan, “ anda seperti penyidik !” ujar dengan nada tinggi.
Mungkin belum puas dengan sindiran sebagai “penyidik”, diluar dugaan justru mempertanyakan kartu pers. Saat itu didampingi Agung Suparjo selaku kepala seksi peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman Aloy langsung menunjukan dan memberikan kartu Pers ketangan yang bersangkutan, membuktikan sebagai wartawan yang meliput di Kota Adminitrasi Jakarta Utara. Selasa. (11/11/2025), tepat pukul 13.30 WIB.
Anehnya lagi, kalau benar sudah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya (RAB), kenapa langsung marah bahkan mempertanyakan legalitas wartawan.
Untuk diketahui sebelumnya sudah disampaikan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Fredy Setiawan, dikarenakan tidak merespon pertanyaan terkait kegiatan Pekerjaan jalan dan saluran di RW 03 Tugu Selatan, termasuk pemberitaan Sudin PRKP Jakarta Utara.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta H. M. Idris, S.E, “berjanji akan mengecek terkait dugaan pengurangan volume terkait Pekerjaan Jalan dan Saluran di Rw 03 Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara.
“Ya nanti akan saya konfirmasi dengan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara,” pungkas wakil ketua Komisi D. Selasa.(18/12/2025) tepat pukul 14.45 WIB.
Hal yang sama juga, Anggota DPRD DKI, Hj. Neneng Hasanah, S.E., S.IP, M.M menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke kontraktor pelaksana dan selanjutnya diminta tanggapan dari Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.M,” ujar Hj. Neneng besutan Partai Demokrat Rabu (19/12/2025)
Hanya saja, saat kontraktor pelaksana CV. Vanindo dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, yang bersangkutan tidak meresponnya. Rabu.(26/11/2025), tepat pukul 10.21 WIB.
Dalam waktu dekat ini, DPR-DKI Jakarta akan sidak langsung ke lokasi kegiatan Peningkatan Jalan dan Saluran lingkungan di Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara,” ujar Hj, Neneng. Selasa.(23/11/2025) tepat pukul 18.22 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, S.T.,M.T, tidak menanggapinya, padahal sudah beberapa kali dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Selasa. (25/11/2025).


