-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Sekjen LSM GRACIA Pemilihan Ketua RT Mutlak Hak Warga dan Tak Boleh di Intervensi oleh Kekuasaan Seseorang

lampumerahnews
Kamis, 16 Oktober 2025, 11.45 WIB Last Updated 2025-10-16T04:45:53Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta - Caretaker RT 10 RW 10 Kelurahan Kebon Bawang ,  Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, kembali mengundang warganya yang tertuang dengan undangan nomor : 009/Caretaker -RT.010/2025 dalam hal musyawarah warga tahap kedua dalam agenda penetapan Sekretaris panitia pemilihan Ketua RT di lingkungan RT 10, pada Rabu malam, 15 Oktober 2025 


Dalam acara tersebut Abdul Hamid , Ketua RW 10 menghimbau kepada warganya khususnya warga RT 10 untuk saling menghormati. 


" Saya himbau warga di RT 10 ini untuk saling menghormati dan memaafkan apa bila satu sama lain ada kesalahpahaman mari kita hidup rukun dan jaga kebersamaan di lingkungan kita,"ucapnya.


Ditengah acara yang kembali tertunda, di karenakan kehadiran warga belum mencapai korum atas jumlah calon pemilih ketua RT di lingkungan tersebut. Berdasarkan kepada Pergub DKI Jakarta Nomor: 22 Tahun 2022 tentang RTRW pasal 21 ayat 3 dan pasal 35.

Hendra Braja Negara, Caretaker RT 10 sekaligus Kasie Pemerintahan Kelurahan Kebon Bawang mengungkapkan," ini adalah undangan warga yang kedua kalinya, kebetulan warga yang hadir belum mencukupi atau kurang dari 3/4 dari jumlah Kartu Keluarga, oleh sebab itu kami belum bisa menetapkan calon sekretaris pemilihan ketua RT, takut nantinya di persoalkan kembali oleh warga yang tidak merasa puas, lebih baik agak lama tapi kita berpedoman kepada undang undang yang berlaku, dan nantinya warga akan di undang kembali pada hari Minggu malam nanti, sekaligus menetapkan calonnya karena sudah tiga kali di undang walaupun warga tidak korum penetapannya di anggap sah," Ungkap nya. 


" Pemilihan Ketua RT di sini berlarut larut karena sebelumnya kesalahan administrasi sekecil apapun di sini jadi perdebatan, oleh karena itu kami tidak mau hal tersebut terulang lagi, "lanjut Hendra. 


Salah satu lembaga masyarakat ikut menyoroti pemilihan ketua RT di RT 10 , RW 01, Swasembada Timur , kelurahan Kebon Bawang " Hisar Sabinus Sihotang , Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA) mengatakan "  Pemilihan Ketua RT adalah hak warga setempat yang di naungi oleh Lurah dan mengacu kepada Pergub yang berlaku, oleh sebab itu harus terbebas dari segala tekanan dari pihak manapun,"imbuh nya.

Komentar

Tampilkan

Terkini