Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Setelah sempat menuai protes warga karena diduga salah lokasi, proyek pengaspalan jalan di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, akhirnya menemui titik terang.
Pihak Dinas PUPR Aceh Tamiang menggelar pertemuan dan musyawarah bersama warga Kampung Alur Selebu, tempat seharusnya proyek itu dilaksanakan sesuai papan plank kegiatan.
Pertemuan penting ini berlangsung di kantor Datok Penghulu Kampung Alur Selebu, pada Senin, 20 Oktober 2025, dihadiri oleh Sekretaris Dinas PUPR, Kabid Bina Marga, Camat Kejuruan Muda, Kapolsek Kejuruan Muda, serta sejumlah anggota DPRK Aceh Tamiang. Hadir pula Pj Datok Penghulu, Ketua MDSK, tokoh masyarakat, dan perwakilan LSM Transparency Aceh yang turut mendampingi warga.
Dalam forum musyawarah itu, sejumlah warga menyampaikan unek-uneknya.
Tugiok, warga Kampung Alur Selebu, menyoroti adanya perbedaan antara lokasi di lapangan dengan yang tertulis di papan proyek.
“Jika yang dijadikan pedoman pelaksanaan pengaspalan jalan itu titik koordinat yang sudah di-SK-kan Bupati, maka kami meminta agar ditinjau ulang lokasi pelaksanaannya. Karena antara titik koordinat dengan alamat yang tertera di plank proyek itu sama,” ujar Tugiok, warga Alur Selebu.
Nada serupa disampaikan warga lainnya, Goyan, yang menilai pelaksanaan proyek semestinya berpedoman pada alamat resmi di plank.
“Kami tidak paham teknis pengaspalan jalan itu, tapi yang kami tahu, plank proyek beralamat di kampung kami, jadi pengaspalan seharusnya dilaksanakan di kampung kami,” cetus Goyan.
Camat Kejuruan Muda yang turut hadir menyatakan tidak keberatan jika pelaksanaan proyek dikembalikan ke lokasi sesuai alamat di plank, asalkan kondisi fisik jalan telah siap untuk dilakukan pengaspalan.
Sementara itu, para anggota DPRK Aceh Tamiang yang hadir memberikan pandangan yang lebih netral dan mendorong penyelesaian melalui pendekatan musyawarah.
“Masalah protes masyarakat Alur Selebu itu berawal dari perbedaan alamat antara yang tertulis di plank proyek dengan pelaksanaan di lapangan. Jadi kalau berdasarkan titik koordinat kedua lokasi itu sama, dan pengaspalan lanjutan di Alur Selebu memang belum selesai, maka sebaiknya pekerjaan dilaksanakan saja sesuai yang tertulis di plank proyek,” ujar Sarhadi, anggota DPRK dari Partai Gerindra, yang hadir bersama Dodi Fahrizal dari Partai Demokrat.
Hasil dari musyawarah yang berlangsung kondusif itu akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang setelah melakukan pengecekan ulang terhadap titik koordinat dan mempertimbangkan masukan warga serta DPRK, memutuskan untuk memindahkan kembali lokasi pengerjaan proyek pengaspalan jalan ke Kampung Alur Selebu, sesuai dengan yang tercantum dalam papan plank proyek.
Langkah ini disambut positif oleh warga maupun elemen masyarakat yang hadir.
Keputusan Dinas PUPR dianggap mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk bersikap terbuka terhadap kritik publik dan memastikan setiap program pembangunan tepat sasaran.
Salah satu pihak yang turut memberikan apresiasi atas sikap terbuka tersebut adalah Ahmad Sarkani, investigator LSM Transparency Aceh untuk Kecamatan Kejuruan Muda.
“Saya salut dengan bapak-bapak dari Dinas PUPR yang mau meninjau ulang demi kebaikan semua pihak. Mereka berani mengambil risiko untuk memindahkan patok proyek pengaspalan jalan itu, padahal beberapa item pekerjaan sudah mulai dikerjakan kontraktor,” ungkap Ahmad Sarkani.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, polemik proyek pengaspalan jalan di Kejuruan Muda kini berakhir di meja musyawarah, bukan di jalanan.
Langkah cepat PUPR dalam menindaklanjuti protes warga menjadi contoh penting bagaimana transparansi dan partisipasi publik mampu memperbaiki arah pembangunan di daerah.
Ke depan, warga berharap setiap kegiatan infrastruktur di Aceh Tamiang dapat dijalankan sesuai dengan dokumen perencanaan dan informasi publik yang jelas, agar kesalahpahaman serupa tidak terulang.
(Kamalruzamal)