-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Pemprov DKI-BPJPH Perkuat Jaminan Produk Halal

lampumerahnews
Senin, 13 Oktober 2025, 21.31 WIB Last Updated 2025-10-13T14:31:41Z

LAMPUMERAHNEWS.ID 

Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerima audiensi Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2025).


Pertemuan ini digelara guna memperkuat kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal. Pramono menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah berjalan selama sepuluh tahun dengan BPJPH. 


"Hal ini juga untuk melindungi masyarakat, dunia usaha yang berdaya saing, ekonomi yang tumbuh, dan mewujudkan Indonesia menjadi barometer industri halal global. Beliau telah menyampaikan apa yang telah dikerjasamakan selama ini yang sudah berjalan dengan baik," ujar Gubernur Pramono.


Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan BPJPH sejak berdiri tahun 2017 dan memulai layanannya pada 2019. Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara konsisten terus menjalankan program sertifikasi halal mulai tahun 2015 hingga kini.


"Sampai tahun 2025 ini, kita sudah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal berjumlah 15.837. Mudah-mudahan, tahun ini mendapatkan kurang lebih 5.000 (sertifikasi) lagi, sehingga Jakarta termasuk provinsi yang tertib untuk mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal ini," jelas Gubernur Pramono.


Sementara itu, Kepala BPJPH, Haikal Hasan, bersyukur bisa bertemu langsung Gubernur Pramono. Menurutnya, Jakarta adalah salah satu daerah yang paling tertib dalam menjalankan undang-undang, khususnya urusan kehalalan. Ia menyebut, jaminan kehalalan adalah kewajiban dan telah menjadi nomenklatur sejak 1974.


"Jadi, ini bukan barang baru. Lalu, di masa Presiden SBY, UU Nomor 33 Tahun 2014 terbit. Kemudian, pada zaman Presiden Joko Wododo, juga dikeluarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, yang intinya, semuanya dijalankan di masa Presiden Prabowo, telah menjadi kewajiban (bersertifikasi halal)," ungkap Haikal Hasan.


Ia menambahkan, terdapat sejumlah produk yang belum mengurus jaminan halal, namun masih beroperasi di Indonesia. Produk halal yang beredar memiliki logo resmi dari BPJPH, sementara yang tidak halal diberikan logo non-halal.


"Yang ilegal yang mana? Tidak ada logo sama sekali. Tidak ada ingredients dan expired date, itulah yang dimaksud. Jadi, jelas sekali, kita akan adakan ranking, kayaknya Jakarta bakal juara nih. Karena, paling tertib dan disiplin, dan itu yang kita harapkan. Sekali lagi, saya katakan, halal itu bukan untuk umat Islam saja, halal life style, modern civilization, halal itu ada di semua agama. Halal itu simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas, itu yang terjadi di seluruh dunia," pungkas Haikal Hasan, kipray

Komentar

Tampilkan

Terkini