Lampumerahnews.id
SIDOARJO -Sebuah video viral yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa seorang anggota gangster diamuk massa di sekitar Pabrik Gula, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Namun, narasi yang tersebar melalui akun-akun Instagram tersebut ternyata tidak benar.
Kepolisian setempat membantah kabar tersebut dan mengungkapkan fakta sebenarnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo pada Senin (7/7), pihak kepolisian menjelaskan bahwa yang menjadi korban pengeroyokan adalah seorang remaja yang dituduh sebagai anggota gangster.
Sebaliknya, yang melakukan pengeroyokan adalah kelompok yang justru merupakan anggota gangster yang memprovokasi warga.
Korban diketahui bernama MAF, 16, warga Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Remaja laki-laki ini dikeroyok oleh tujuh orang pelaku, beberapa di antaranya berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
“Korban dituduh sebagai anggota gangster karena teriakan provokatif salah satu pelaku. Mereka langsung mengejar dan mengeroyok korban secara brutal,” jelas Kompol Fahmi.
Pelaku utama, ZMA, 19, menendang sepeda motor korban hingga jatuh dan menabrak trotoar. Sementara itu, pelaku KSP, 20, memukul kepala korban menggunakan helm saat korban mencoba kabur. MAF berlari menuju area Pabrik Gula Candi, namun dikejar dan dianiaya secara sadis oleh pelaku lainnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan ini, di antaranya ZMA, 19, dan KSP, 20, warga Magersari, Sidoarjo; FNW, 18, RF, 16, dan AC, 15, pelajar asal Kloposepuluh, Sukodono; BA, 14, pelajar asal Ketintang, Surabaya; serta AMP, 17, warga Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kompol Fahmi mengungkapkan bahwa mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam pengeroyokan tersebut. Beberapa pelaku memukul, menendang, dan menampar korban yang sudah tidak berdaya.
“Mereka terafiliasi dengan anggota gangster berdasarkan pengakuan mereka dan profil media sosial milik mereka. Saat ini, seluruh pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm, sabuk, jaket, handphone, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pengejaran.
Motif pengeroyokan ini dipicu oleh asumsi keliru bahwa korban adalah bagian dari geng motor. Hal ini muncul setelah salah satu pelaku berteriak “gangster-gangster” sebelum aksi pengeroyokan dimulai.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
(Redho)