Iklan

KPPU Setujui Program Kepatuhan PT PCM Kimia Indonesia

lampumerahnews
Rabu, 23 Juli 2025, 19.40 WIB Last Updated 2025-07-23T12:40:17Z


Lampumerahnews.id

Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengucapkan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha bagi PT PCM Kimia lndonesia ("PT PCM") hari ini Rabu, 23 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta. Penetapan ini merupakan bentuk persetujuan KPPU atas Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diajukan PT PCM tersebut, dan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. Sidang kepatuhan dipimpin oleh Ketua Sidang Gopprera Panggabean, bersama Anggota Sidang M.Fanshurullah Asa, Aru Armando, Mohammad Noor Rofieq, Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, Rhido Jusmadi, dan Hilman Pujana.



Sebagai informasi, PT PCM merupakan anak perusahaan PETRONAS yang bergerak di bidang usaha perdagangan produk-produk petrokimia. PT PCM sebelumnya mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 18 Juli 2024. Dalam sidang, PT PCM dinilai telah melaksanakan berbagai tahapan pelaksanaan


Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Antara lain dalam penyusunan program perusahaan telah menyusun Kode Etik Persaingan Usaha, penyusunan Panduan Kepatuhan Persaingan Usaha, pelaksanaan rangkaian kegiatan Sosialisasi,


Penyuluhan, dan Pelatihan, serta penyusunan Laporan Pelaksanaan Penyusunan Program Kepatuhan.


Sidang Pengucapan Penetapan diikuti oleh Direktur PT POCM Nurfarizam bin Chik. Penetapan Program Kepatuhan didaftarkan dengan Nomor 04/KPPU-PKP/2025.

Penetapan berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2025. Ketua


Sidang Gopprera Panggabean berharap melalui Program Kepatuhan, tindakan pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha, sejak awal tanpa perlu ada laporan pelanggaran dari masyarakat.


"Harapannya semakin banyak pelaku usaha yang mengikuti Program Kepatuhan, akan mendorong iklim persaingan usaha yang kondusif, khususnya di pasar Indonesia,sehingga praktek praktek monopoli tidak terjadi". " ujar Ketua Sidang Gopprera Panggabean.


(DL).

Komentar

Tampilkan

Terkini