Iklan

Dewan Pers, Verifikasi Media, dan Pembungkaman Jurnalis

lampumerahnews
Senin, 02 Juni 2025, 11.58 WIB Last Updated 2025-06-02T04:59:06Z


Lampumerahnews.id

Jakarta, - Ketika wartawan dibungkam dan media dibatasi karena belum "terverifikasi", kita sedang menghadapi krisis yang lebih besar dari sekadar urusan teknis. Ini adalah krisis kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya berdiri di garda depan melindungi kebebasan pers: Dewan Pers.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi, dan terhadap pers nasional tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.


Dibungkam karena Tak Terverifikasi


Hari ini, banyak jurnalis dan media online yang tidak mendapatkan perlindungan hukum hanya karena belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Mereka tidak dianggap "sah" oleh sistem hukum dan bahkan sering dikriminalisasi ketika meliput isu-isu sensitif seperti korupsi, tambang, atau konflik agraria.


Padahal, mereka bekerja menjalankan fungsi pers sejati: mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik. Jika status verifikasi menjadi satu-satunya ukuran legalitas profesi wartawan, maka Dewan Pers justru sedang mengkerdilkan hak warga negara untuk menyampaikan informasi.


Wilson Lalengke: Kritik terhadap Ketimpangan Pers


Tokoh nasional dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyuarakan kritik keras terhadap sikap Dewan Pers yang dinilai tidak netral dan membatasi ruang gerak media kecil serta jurnalis independen.


Dalam berbagai kesempatan, Lalengke menyatakan bahwa Dewan Pers lebih sering berperan sebagai lembaga penyaring eksklusif ketimbang pengembang media. Ia menyebut bahwa usulan pembatasan lahirnya media baru oleh Dewan Pers sebagai langkah mundur dalam demokrasi digital.


“Dewan Pers secara tidak langsung mengebiri hak rakyat untuk bersuara, menciptakan masyarakat yang inferior terhadap penguasa, aparat, dan orang kaya,” ujar Lalengke dalam salah satu wawancaranya.


Verifikasi Tak Seharusnya Jadi Alat Pembungkam


Verifikasi media memang penting untuk menilai profesionalisme dan kredibilitas. Tapi jika verifikasi dijadikan alat pembungkam, maka ia telah disalahgunakan. Verifikasi tidak boleh menjadi penghalang bagi media baru, media lokal, atau jurnalis warga untuk menjalankan fungsi jurnalistik.


Apalagi di era digital seperti sekarang, banyak jurnalis independen yang justru berkontribusi besar dalam membongkar fakta-fakta penting yang diabaikan oleh media arus utama.


Tugas Dewan Pers bukan hanya mencatat media yang “resmi”. Tugas mereka adalah membina dan memberdayakan seluruh ekosistem media, termasuk yang belum mapan. Mereka harus turun ke lapangan, membuka akses pelatihan, memperluas jangkauan literasi media, bukan hanya duduk di kantor dan menunggu berkas administrasi.


Hak untuk Tahu adalah Hak Publik


Kita tidak boleh lupa bahwa jurnalisme bukan hanya milik wartawan, tapi milik publik. Ketika jurnalis dibungkam atau dibatasi, maka yang dirampas bukan hanya kebebasan profesi, tapi hak masyarakat untuk tahu. Dan ketika Dewan Pers ikut andil dalam pembungkaman itu dengan cara yang tidak langsung—seperti mengabaikan media yang tak terverifikasi—maka lembaga ini harus dikritisi secara serius.


Penutup: Saatnya Dewan Pers Dibenahi


Dewan Pers perlu kembali pada jati dirinya: sebagai pelindung kebebasan pers dan pengembang media massa. Bukan menjadi lembaga yang menciptakan kelas-kelas dalam dunia pers, antara media besar dan kecil, antara jurnalis terverifikasi dan yang tidak.


Jika ingin menjadi pelindung demokrasi, Dewan Pers harus berpihak pada prinsip kebebasan berekspresi, bukan pada keformalan administratif semata. Jika tidak, maka keberadaannya hanya akan memperkuat oligarki informasi—dimana hanya media elite yang didengar, dan suara rakyat diredam.



Oleh: Sudiyono (Dion)

Pemerhati Kebebasan Pers dan Demokrasi dari PPWI Nasional 


Komentar

Tampilkan

Terkini