Iklan

Pembangunan Ruko di RW 07 Bukan Tanah Fasos Fasum tapi Tanah Pengembang PT Nusa Persada.

lampumerahnews
Kamis, 08 Mei 2025, 15.57 WIB Last Updated 2025-05-08T08:58:04Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta- Aksi demo warga RW07 kelurahan sukapura bersama Grib Jaya dan LSM APIJ senin mendatengi kantor walikota (5-5-2025 ) yang memprotes adanya bangunan Ruko tanpa ijin di tanah pasos dan pasum,ternyata menurut Kabag Pembagunan dan Lingkungan hidup Ardan Solihin bahwa tanah tersebut bukan tanah Fasos dan Fasum tetapi milik PT Nusa Persada.(6-5-2025 )


Ardan Solihin ketika di konfirmasikan tentang demo hari senin warga RW07 sukapura mengatakan bahwa warga salah tanah itu bukan tanah fasos dan fasum tetapi tanah milik PT Nusa Persada dengan sertifikat HGB no 1547 dengan luas tanah 3,900 meter.dengan pembangunan perkavlingan PT Nusa Persada blok pertokoan Kelurahan Sukapura Cilincing dengan kantor dan fasilitasnya 3 lantai


" warga kesal karena bangunan ruko tersebut sudah di keluarkan 

SP no.974/076.98 /SP/U/VI/2016 tertanggal 22 juni 2016

Segel no.1018/076.98/SS/U/VII/2016 tertanggal 11 juli 2016

SPB no.1073/076.98/VII/2016 tertanggal 26 juli 2016,setelah itu bangunan berhenti tidak ada kegiatan di lapangan,tetapi pertengahan 2024 bangunan tersebut di lanjutkan pembangunannya oleh pengembang baru PT Belia Agung Abadi dengan pemasangan dinding bangunan,akhirnya di adakan penindakan dari dari mulai

SP1 pada tgl 20-8-2024

SP2 pada tgl 12-09-2024

SP3 pada tgl 10-10-2024

SPPK pada tgl 10-11-2024

SPPK pada tgl 20-11-2024

SPP pada tgl 11-12-2024.ujarnya.


Parluhutan Simanjutak SH selaku penasehat hukum warga mengatakan bahwa warga RW07 Sukapura tetap keberatan supaya bangunan tersebut harus di bongkar,karena sudah melanggar tdk mempunyai ijin,dan keberadaan bangunan ruko tersebut menganggu warga masyarakat RW07 Sukapura dengan kebisingan,abu proyek dan bekerja tdk ada waktunya.pokoknya harus di bongkar habis.ujarnya


" karena sudah terlalu lama bangunan tersebut berdiri dari tahun 2016 walaupun sudah keluar surat perintah bongkar (SPB) tetapi belum di bongkar,sampai sekarang 2025 berdiri lagi bagunan baru belum juga di tindak dengan SPB ( Surat Perintah Bongkar ) padahal sudah tdk punya ijin,tapi kalau warga miskin yang bangun tdk mempunyai ijin sudah di bongkar.ujar warga.


Menurut kuasa hukum warga diduga ada oknum yang bermain di perijinan tersebut supaya di tindak tegas.ujarnya


Kasi Pengawasan bangunan Sudin Citata jakarta Utara Iwan ketika di konfirmasikan melalui Washaf tentang Demo Warga RW07 Sukapura bersama Grib jaya dan LSM APIJ tentang bsngunan bermasalah, tidak mau menjawab diam seribu bahasa.




(pray)

Komentar

Tampilkan

Terkini