-->

TERKINI

Verval Ulang Rumah TMK Dibuka, Pemkab Aceh Tamiang Ajak LSM Terlibat

lampumerahnews
Rabu, 11 Februari 2026, 08.12 WIB Last Updated 2026-02-11T01:12:19Z

Lampumerahnews.id


Aceh Tamiang — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memastikan proses verifikasi dan validasi (verval) rumah warga korban banjir belum berakhir. Selain telah menetapkan 7.737 rumah dalam Surat Keputusan (SK) tahap pertama, Pemkab Aceh Tamiang membuka ruang verval dan pendataan ulang bagi rumah warga yang sebelumnya masuk kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), dengan melibatkan LSM dan organisasi kemasyarakatan lokal.


Penegasan itu disampaikan Pemkab Aceh Tamiang melalui rapat koordinasi yang digelar Senin (9/2/2026), sebagai penjelasan resmi atas hasil pendataan rumah terdampak bencana hidrometeorologi 2025. Dalam rapat tersebut, Pemkab menyatakan bahwa SK BNBA Tahap I yang telah diterbitkan memuat 7.737 rumah korban banjir, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan oleh tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana.


Namun demikian, Pemkab menegaskan pendataan tidak berhenti pada tahap tersebut. Rumah warga yang sebelumnya berstatus TMK akan kembali diverifikasi melalui verval ulang dengan penambahan indikator baru, sesuai hasil kajian terhadap petunjuk teknis BNPB. Dalam proses ini, Pemkab secara terbuka mengajak LSM serta organisasi kemasyarakatan lokal untuk terlibat langsung sebagai bagian dari tim verifikasi dan validasi ulang.


Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Muhammad Farij, menjelaskan bahwa pelibatan unsur masyarakat sipil dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan memastikan data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi warga terdampak di lapangan.


 “Verval ulang ini disiapkan agar pendataan semakin akurat dan dapat menjawab berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.


Selain membuka ruang kolaborasi, Pemkab Aceh Tamiang juga menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pendataan rumah korban banjir, termasuk tahapan dan kriteria yang digunakan. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan pendataan pada tahapan selanjutnya, agar seluruh warga terdampak memperoleh haknya secara proporsional dan tepat sasaran.


Pemkab berharap, dengan keterlibatan LSM dan penguatan komunikasi publik, proses pendataan pascabencana di Aceh Tamiang dapat berjalan lebih terbuka, tertib, dan kondusif, seiring upaya pemulihan kehidupan warga terdampak banjir.


 (Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini