Iklan

Panitia Pemilihan RW Langgar Pergub, Warga Kampung Sawah Laporkan Ke Walikota

lampumerahnews
Senin, 05 Mei 2025, 15.22 WIB Last Updated 2025-05-05T08:22:26Z


Lampumerahnews.id

Jakarta - Warga RW 011, Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara menggeruduk Kantor Walikota untuk melaporkan Panitia Pemilihan Ketua RW, Lurah dan Sekkel.


Warga mengadukan adanya pelanggaran Pasal 20 Pergub No. 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang persyaratan menjadi Ketua RT dan RW. 


Syarat tersebut meliputi usia minimal 18 tahun, kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, domisili minimal 3 tahun di RT tersebut, pendidikan minimal SLTA, berkelakuan baik, dan bukan anggota/pengurus partai politik atau lembaga kemasyarakatan kelurahan.


Pengaduan dilakukan terkait adanya salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut karena tidak bisa baca tulis namun dapat lolos menjadi calon.


Koordinator warga, Hanjah Simbolon mengatakan, jika ada calon yang tidak bisa baca tulis namun dapat lolos, pihaknya meyakini ada pemalsuan ijazah SMA sebagai syarat untuk mendaftar.


"Kami minta Walikota untuk memanggil Panitia terkait hal ini. Saya juga minta Lurah, Tien Septimar dan Sekkel yang mengintervensi Panitia Pemilihan untuk segera ditindak," ujarnya di Lt 2 Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (5/5/2025).


Perwakilan warga yang mengadukan masalah ini ke Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim akkhirnya diterima oleh Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara.


Siti Sumiati SH Kabag Hukum dalam pertemuan tersebut berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dia juga menyatakan akan mempelajari masalah ini.


"Dalam ketentuan Pergub 22 Tahun 2022 seluruh mekanisme sudah diatur. Dalam hal ini kami perlu mempelajari laporan ini. Kami akan mengklarifikasi terhadap Panitia dan Lurah," tegasnya.


Dia juga menyatakan, jika nantinya terbukti Pantia melakukan tugasnya tidak sesuai ketentuan akan dilakukan pembenahan. 


"Harus sesuai peraturan ya. Lurah tidak boleh intervensi ya. Tidak ada kewenangan lurah melakukan itu. Panitia harus terbuka. Siapapun yang dianggap cakap dan memenuhi syarat boleh mendaftar," jelasnya.


Sementara itu, Lurah Semper Timur Tien Septimar yang dikonfirmasi terkait masalah ini melalui whatsapp, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.


kipray

Komentar

Tampilkan

Terkini