-->

TERKINI

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Dudung: Negara Masih Sanggup

lampumerahnews
Senin, 19 Oktober 2026, 18.58 WIB Last Updated 2026-10-19T11:59:03Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA — Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menilai Indonesia masih memiliki kemampuan untuk menangani kebakaran tersebut tanpa menetapkan status bencana nasional.


Pernyataan itu disampaikan Dudung seusai rapat koordinasi tingkat menteri di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).


“Masalah penetapan bencana nasional, ya. Sementara kita masih sanggup. Negara kita masih sanggup,” kata Dudung.


Menurut Dudung, penetapan status bencana nasional perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemungkinan masuknya bantuan dari negara lain yang berpotensi menimbulkan kendala teknis di lapangan. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah distribusi bahan bakar minyak (BBM).


Meski demikian, bantuan internasional tetap menjadi salah satu opsi dukungan penanganan karhutla. Malaysia, misalnya, berencana mengirimkan tiga helikopter dan 52 personel untuk membantu upaya penanggulangan kebakaran.


Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah turut membahas sejumlah langkah teknis untuk mengendalikan karhutla. Upaya yang disiapkan meliputi pembangunan sekat kanal, penyediaan water intake, pembuatan sumur bor, serta pembangunan embung untuk mendukung ketersediaan air.

Komentar

Tampilkan

Terkini