Lampumerahnews.id
JAKARTA —Kuasa hukum pemegang Surat Dukungan untuk Working Holiday Visa (SDUWHV), Pasang Haro Rajagukguk, mengapresiasi upaya Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam memperjuangkan nasib warga negara Indonesia yang belum memperoleh kesempatan berangkat ke Australia.
Melalui keterangan resmi nya Pasang Haro menilai komunikasi dan diplomasi yang dilakukan dengan pemerintah Australia merupakan langkah penting untuk memperjuangkan hak warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan pengalaman kerja di luar negeri. (13/10).
Menurutnya, terdapat warga negara Indonesia dari berbagai daerah yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan, namun hingga kini belum dapat berangkat ke Australia. Kondisi itu menjadi perhatian karena para pemegang SDUWHV telah lama menantikan kepastian keberangkatan.
"Kami berharap pemerintah Australia dapat membuka kesempatan bagi warga Indonesia tersebut agar memperoleh peluang untuk bekerja dan mendapatkan pengalaman sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Pasang Haro.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan ini membutuhkan komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah Indonesia dan Australia. Langkah Komisi XIII DPR RI yang menyampaikan persoalan tersebut melalui jalur diplomasi dinilai perlu terus dikawal hingga ada kejelasan.
Selain mendorong pemerintah Australia memberikan kejelasan, Pasang Haro juga meminta Menteri Hukum RI dan Direktorat Jenderal Imigrasi segera memproses persyaratan yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing agar proses administrasi tidak berlarut-larut.
Pasang Haro yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPP Barisan Kader Gus Dur itu menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kepentingan WNI. Persoalan yang belum terselesaikan dinilai dapat menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi para pemegang SDUWHV.
Kipray
Ia berharap seluruh pihak terkait memperkuat koordinasi dan mengambil langkah konkret agar para pemegang SDUWHV memperoleh kepastian proses dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.


