-->

TERKINI

MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi, Perjelas Batas Kewenangan Mengadili Prajurit TNI

lampumerahnews
Kamis, 15 Oktober 2026, 23.39 WIB Last Updated 2026-10-15T16:39:58Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer dalam jangka waktu maksimal dua tahun. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.


Dalam pertimbangannya, MK menilai perubahan undang-undang perlu memuat definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum.


Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan

“Termasuk dalam hal ini berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau di persoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon.” ucapnya.


MK menegaskan, penentuan yurisdiksi peradilan militer semestinya didasarkan pada sifat atau substansi tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus sebagai prajurit TNI.


Dengan demikian, tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI pada prinsipnya lebih tepat diperiksa melalui peradilan umum, sebagaimana tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Izah

Komentar

Tampilkan

Terkini