Lampumerahnews.id
JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/10/2026), mengungkap keterangan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji mengenai pembayaran fee percepatan keberangkatan jemaah.
Salah satu saksi, Direktur Patuna Travel Syam Resfiadi, mengaku telah mengembalikan uang sebesar USD 90.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut disebut berasal dari pembayaran 36 jemaah haji pada 2024.
Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi jumlah jemaah yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
“Di catatan kami, ada 36 pax T0, betul, Pak?” tanya jaksa.
Syam membenarkan jumlah tersebut. Ketika ditanya mengenai keberadaan uangnya, ia menjawab, “Sudah saya transfer ke KPK.”
Syam menjelaskan, pengembalian uang itu dilakukan melalui PT Patuna Mekar Jaya. Ia juga menyebut nilai pembayaran tersebut sebesar USD 2.500 untuk setiap jemaah.
Selain keterangan Syam, sidang juga mengungkap kesaksian Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Ia menyebut adanya fee percepatan haji sebesar USD 4.500 per jemaah kategori T0 dan USD 2.500 untuk kategori T2.
Menurut Ibnu, informasi mengenai peruntukan uang tersebut diperolehnya dari mantan tenaga honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan. Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung identitas pihak yang disebut sebagai penerima uang.
“Untuk fee katanya,” ujar Ibnu saat menjelaskan peruntukan uang tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang dituju, Ibnu menyampaikan bahwa Ridwan menyebut uang itu diperuntukkan bagi seseorang di lantai dua Gedung Kementerian Agama. Namun, identitas orang tersebut belum diketahui berdasarkan keterangannya di persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), menjadi salah satu terdakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Nilai kerugian itu merupakan bagian dari dakwaan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Keterangan para saksi mengenai pembayaran fee dan pengembalian uang menjadi bagian dari pembuktian perkara. Meski demikian, kesaksian tersebut perlu dinilai bersama bukti lain sebelum pengadilan menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.


