Lampumerahnews.id
JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia agar berstandar internasional. Usulan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto melalui kajian yang disusun tim DEN.
Luhut mengatakan, penyesuaian definisi korupsi diperlukan untuk memperbaiki penanganan kasus korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengacu pada ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Kajian DEN tersebut menjadi dasar evaluasi penanganan korupsi agar selaras dengan praktik global dan tidak hanya berfokus pada kerugian negara.


