Lampumerahnews.id
JAKARTA -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penerbitan fatwa terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Langkah ini dinilai penting menyikapi potensi penyalahgunaan vape yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Permintaan tersebut muncul seiring adanya kekhawatiran bahwa perangkat vape dapat dimanfaatkan sebagai media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat terlarang dalam bentuk cairan.
Kapolri menilai persoalan vape perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
“karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang” ucap Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri. Jumat (16/10/2026)
Pengawasan terhadap peredarannya dinilai perlu diperkuat, terutama untuk mencegah penggunaan perangkat tersebut sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.
Keterlibatan MUI diharapkan dapat memberikan pandangan dari sisi keagamaan sebagai bahan pertimbangan masyarakat dalam menyikapi penggunaan rokok elektrik.


