-->

TERKINI

Jaksa KPK Tuntut Rizal 11 Tahun dan Sisprian 10 Tahun, Harta Terancam Disita

lampumerahnews
Jumat, 16 Oktober 2026, 22.31 WIB Last Updated 2026-10-16T15:31:54Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rizal dengan pidana penjara 11 tahun dan Sisprian Subiaksono selama 10 tahun dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.


Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026). Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun, serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 190 hari,” bunyi tuntutan jaksa terhadap Rizal.


Jaksa juga menuntut Rizal membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Sementara itu, terhadap Sisprian, jaksa membacakan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sisprian dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 190 hari,” bunyi tuntutan tersebut.


Sisprian juga dituntut membayar uang pengganti Rp7,4 miliar beserta sejumlah uang dalam mata uang asing. Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai batas waktu, harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.


Dalam tuntutan terhadap Sisprian, jaksa turut menyoroti dana operasional dari pengusaha importir dan cukai yang dinilai tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Jaksa juga menilai perbuatan Sisprian merusak citra Bea Cukai. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan tersebut sebelum menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.



Izah

Komentar

Tampilkan

Terkini