Lampumerahnews.id
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Orlando Hongmanang dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam bacaan tuntutan jaksa dia menjelaskan tentang tindak pidana penjara terdakwa Orlando.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa rizal dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 190 hari,” ucap jaksa di dalam persidangan. Jumat (16/10/2026) Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara dan denda jaksa juga meminta Orlando juga dituntut membayar uang pengganti.
“membayar uang pengganti sejumlah Rp5.566.221.515 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut, jaksa meminta di ganti dengan pidana penjara sepama 1 tahun” lanjutnya.
Tuntutan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.


