-->

TERKINI

13.200 Pelaku UMKM Aceh Tamiang Lolos Verifikasi Banpres, NIB Jadi Syarat Administrasi

lampumerahnews
Minggu, 25 Oktober 2026, 06.53 WIB Last Updated 2026-10-24T23:54:03Z

Lampumerahnews.id

ACEH TAMIANG – Sebanyak 13.200 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Tamiang dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima program Bantuan Presiden (Banpres) berdasarkan usulan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian. Sementara itu, 6.403 pelaku usaha lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.


Menindaklanjuti proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau pelaku UMKM yang telah lolos verifikasi Kementerian agar segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta melakukan pendaftaran atau aktivasi SAPA UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.


Kelengkapan administrasi menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang masuk dalam hasil verifikasi tersebut. Pemkab Aceh Tamiang meminta mereka memastikan legalitas usaha dan memenuhi persyaratan yang diperlukan agar proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan program.


NIB merupakan identitas resmi usaha yang berfungsi mendukung legalitas dan kelengkapan administrasi pelaku usaha. Kepemilikan NIB juga menjadi bagian penting dalam pendataan dan pengembangan usaha, terutama bagi pelaku UMKM yang sedang melengkapi persyaratan program pemerintah.


Pemkab Aceh Tamiang turut menjelaskan bahwa kepemilikan NIB tidak secara otomatis menimbulkan kewajiban pajak maupun menyebabkan penghentian bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).


Adapun kewajiban perpajakan dan penetapan penerima bantuan sosial tetap mengacu pada ketentuan serta kriteria yang ditetapkan oleh instansi berwenang.


Pemerintah daerah mengajak pelaku UMKM di Aceh Tamiang untuk segera melengkapi legalitas usaha dan memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. Pelaku usaha yang membutuhkan informasi atau pendampingan dapat menghubungi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang melalui kanal resmi atau mendatangi layanan UMKM.


Dengan jumlah pelaku usaha yang telah lolos verifikasi tersebut, penyelesaian administrasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Meski demikian, status lolos verifikasi tidak serta-merta berarti bantuan telah dicairkan atau diterima oleh masing-masing pelaku usaha.



(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini